KPK Jerat Wamen Imipas Silmy Karim dkk Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Jakarta -

KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka hasil OTT di instansi Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar). KPK menjerat Silmy dkk dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.

"Dalam perkara ini, sangkaan pasal nan digunakan ialah Pasal 12 huruf e mengenai dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan arsip keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B alias penerimaan lainnya alias gratifikasi," jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Penerapan dua pasal ini, kata budi, sudah sesuai dengan temuan penyidik. Tindakan para tersangka dinilai sudah memenuhi unsur-unsur pasal tersebut.

"Artinya, para pihak nan sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan norma nan dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut, ya, baik Pasal 12 huruf e maupun Pasal 12B. Artinya semua unsurnya sudah terpenuhi," kata Budi.

Budi turut mengungkapkan nilai pemerasan dari kasus nan menjerat Silmy Karim dkk. Budi menyebut, sejauh ini total nilai pemerasan nan diketahui mencapai ratusan miliar.

"Nanti kami bakal sampaikan angkanya dalam konvensi pers. Nanti kita bakal pembaruan ya. Nanti kita bakal pembaruan ya, (totalnya) mencapai ratusan miliar," ungkap Budi.

Penyidik, kata Budi, turut menyita sejumlah peralatan bukti dalam perkara ini termasuk duit tunai dalam corak valas, ialah dolar Amerika dan dolar Singapura. Selain itu, ada juga logam mulia serta sejumlah kendaraan.

"Memang beberapa dalam corak valas dan juga ada nan di rekening. Ada US dollar, ada Singapore dollar. Ada tujuh mobil, kemudian ada 15 motor, dan juga 11 sepeda ya, 6 MTB dan juga 4 Brompton," tutur Budi.

"Selain itu juga tim mengamankan logam mulia dalam corak emas ada sekitar ratusan gram," imbuhnya.

Dalam perkara ini, total ada delapan orang nan langsung ditahan. Salah satunya Wamen Imipas, Silmy Karim.

Adapun 8 orang nan langsung ditahan dalam perkara ini sebagai berikut:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

Budi menjelaskan delapan orang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilengkapi dengan kecukupan perangkat bukti nan diperoleh penyidik.

"Berdasarkan kecukupan perangkat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang nan diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi.

Delapan orang tersangka tersebut kemudian langsung dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

(kuf/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News