Kejagung Ungkap Progres Penyitaan Aset Kasus Febrie Adriansyah

Sedang Trending 56 menit yang lalu

Sebelumnya, Kejagung juga memaparkan hasil rapat koordinasi mengenai penanganan perkara Febrie Adriansyah. Rapat tersebut dihadiri sejumlah lembaga dan pihak nan terlibat dalam proses penanganan perkara.

"Pada rapat koordinasi tadi dihadiri oleh tim dari Kortas nan langsung hadir, Kortas Tipidkor Irjen Pol Totok. Kemudian dihadiri juga dari Komisi Kejaksaan, dari KPK, kemudian datang juga dari tim 9, dan datang juga Jampidsus beserta jajaran," ujar Rudi.

Dari rapat tersebut, Tim 9 disebut telah berkoordinasi dengan Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya. Tim juga meminta koordinasi dan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dari hasil rapat koordinasi dapat disimpulkan ialah ada beberapa nan pertama bahwa dalam proses penanganan perkara, tim 9 telah bersinergi dan berkoordinasi dengan tim Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya. Kemudian juga telah meminta kepada KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi," sambung dia.

Rudi menambahkan, Komisi Kejaksaan turut melakukan monitoring dalam proses tersebut sebagai bagian dari pemenuhan akuntabilitas info publik. Tim interogator juga disebut telah menjalankan proses investigasi secara ahli dengan tetap mengedepankan asas prasangka tak bersalah.

"Tim interogator juga telah melaksanakan serangkaian proses investigasi secara ahli dengan tetap memegang asas prasangka tak bersalah, serta penanganan perkara nan dilaksanakan secara objektif dan terukur sehingga dapat dipertanggungjawabkan," kata Rudi.

Hasil rapat koordinasi juga menyepakati sangkaan terhadap Febrie Adriansyah berbareng dua tersangka lainnya, DR dan NH, mencakup tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dari rapat koordinasi disepakati bahwa perkara ini bakal disangkakan dengan sangkaan tindak pidana asal, ialah tindak pidana korupsi dan TPPU dengan tersangka FA, DR, dan NH," papar dia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita