Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Tata Usaha Negara Pusat Thailand pada hari Selasa memerintahkan Departemen Perikanan dan kepala jenderalnya untuk segera melenyapkan jenis invasif ikan nila dagu hitam (blackchin tilapia) dari perairan Thailand. Lebih lanjut, pengadilan juga menginstruksikan Kementerian Dalam Negeri untuk menetapkan wilayah Samut Songkhram sebagai wilayah darurat bencana.
Mengutip Bangkok Post, Selasa (15/9/2026), Poramet Daendongying dari Dewan Pengacara Thailand menyebut bahwa perintah tegas tersebut tertuang dalam putusan atas petisi publik. Pengadilan memutuskan bahwa Departemen Perikanan beserta pimpinannya mempunyai tanggung jawab langsung atas upaya berkepanjangan untuk menghentikan penyebaran jenis ikan asal Afrika nan sangat merusak ekosistem tersebut.
Secara khusus, pengadilan juga memerintahkan Menteri Dalam Negeri agar menginstruksikan Gubernur Samut Songkhram-provinsi nan berhadapan langsung dengan Teluk Thailand-untuk mendeklarasikan wilayahnya sebagai area darurat bencana. Langkah norma ini diwajibkan agar pemerintah dapat segera mengalokasikan pendanaan anggaran secara sigap demi memberikan kompensasi kepada masyarakat nan terdampak secara ekonomi.
Pengadilan menegaskan bahwa sejauh ini Samut Songkhram adalah satu-satunya wilayah nan berstatus darurat bencana. Hal ini didasarkan pada kebenaran bahwa 54 dari total pelapor dalam kasus krisis lingkungan tersebut berasal dari provinsi itu.
Di sisi lain, Poramet membeberkan bahwa pengadilan telah membebaskan 16 pihak pemerintah lainnya dari Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian dan Koperasi, serta Kementerian Keuangan nan sebelumnya turut disebutkan dalam pengaduan. Para pelapor sebelumnya menuduh lembaga-lembaga negara tersebut bertindak lalai alias terlalu lambat dalam mengambil tindakan norma terhadap pihak importir ikan nila dagu hitam.
"Putusan ini berasal dari pengadilan tingkat pertama dan saya memperkirakan bakal ada banding," tuturnya.
Perwakilan lain dari Dewan Pengacara, Sittiporn Lelanapasak, turut menambahkan bahwa 10 dari pelapor dalam kasus ini termasuk dalam golongan masyarakat nan telah mengusulkan gugatan perdata terpisah. Mereka menuntut tukar rugi senilai lebih dari 2 miliar baht dari pihak-pihak nan bertanggung jawab atas masuknya impor ikan (benih)penyakit tersebut ke Thailand.
"Gugatan tersebut menuntut kompensasi untuk sekitar 1.000 petani nan terdampak di Samut Songkhram," ungkapnya.
(tps/luc)
[Gambas:Video CNBC]
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·