KPK: Iskandar Istorus Diduga Hambat Proses Penyidikan Kasus Bea Cukai

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga perbuatan Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mengarah ke upaya menghalang investigasi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Berdasarkan temuan KPK, Iskandar diduga mengumpulkan info ataupun materi pemeriksaan saksi-saksi di kasus tersebut.

"Saksi IHS [Iskandar HP Sitorus] datang dalam pemeriksaan hari ini, di mana interogator mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan info ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini nan diduga mengarah pada upaya untuk menghalang proses penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (12/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun demikian, Budi menegaskan interogator tetap terus bekerja dan mendalami bukti-bukti nan diperoleh.

"Penyidik tetap mendalami dari bukti-bukti nan diperoleh, apakah perbuatan nan dilakukan para pihak masuk dan memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," ucap Budi.

Iskandar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. Dia mengaku menerima kuasa nonlitigasi dari Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field--salah satu orang nan diproses norma KPK.

Kuasa nonlitigasi adalah kewenangan norma nan diberikan kepada seseorang untuk mewakili dan bertindak atas nama pengguna dalam menyelesaikan masalah alias sengketa di luar pengadilan.

"Saya dipanggil sebagai saksi lantaran saya terima kuasa nonlitigasi dari John Field ya mengenai tindak pidana korupsi penyuapan nan dilakukan oleh tiga tersangka itu," ujar Iskandar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat sore tadi.

Saat menerima surat kuasa nonlitigasi, Iskandar mengaku dihadapkan dengan sejumlah perihal di luar pengadilan seperti komplain dari pelanggan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan lain sebagainya.

"Karena pegawai Blueray dari 1.500 orang sekarang tinggal 115, saya sebut tadi," ucapnya.

Dia mengatakan banyak perihal nan terjadi di Blueray pascapenegakan norma dugaan suap ke sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diproses KPK.

Adapun John Field didakwa menyuap beberapa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan duit sejumlah Rp61 miliar dan pemberian akomodasi intermezo dan peralatan mewah senilai Rp1,8 miliar.

Tindak pidana suap itu dilakukan John Field bersama-sama dengan Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

Adapun penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

Klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai bakal dituntut dalam berkas terpisah.

Dari jumlah itu, Rizal setidaknya menerima sejumlah Rp14.000.000.000, Sisprian Rp7.000.000.000, dan Orlando sekitar Rp4.050.000.000.

Sisanya ada dinikmati pihak lain nan belum diproses hukum. Satu di antaranya adalah Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Sementara rincian akomodasi nan diberikan kepada jejeran pejabat Bea dan Cukai berupa akomodasi intermezo senilai Rp1.450.000.000,00 dan 1 buah arloji merek Tag Heuer senilai Rp65.000.000,00 kepada Orlando dan 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330.000.000,00 kepada Enov Puji Wijanarko.

Menurut jaksa, suap diberikan agar para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan peralatan impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih sigap keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.

(ryn/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional