KPK Geledah Rumah Pihak Swasta di Kasus Bengkulu

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pihak swasta berjulukan Adi Sumarta (ADS) dalam lanjutan pengembangan investigasi perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, Minggu (13/9) malam.

ADS merupakan salah satu pihak swasta nan mengerjakan sejumlah proyek di PUPR Kota Bengkulu.

"Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik mengamankan beberapa Barang Bukti Elektronik (BBE)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (14/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menambahkan interogator bakal mengekstraksi BBE dimaksud untuk dilakukan telaah dan analisis, guna membantu dalam pengungkapan perkara pengembangan investigasi ini.

Dalam proses investigasi berjalan, KPK sudah menyita rumah mewah nan berada di Jakarta Selatan dan satu unit mobil milik Vinna Ledy.

KPK juga menyebut Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, diduga turut menerima sejumlah duit dari proyek-proyek nan dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu dan dari pihak swasta.

Kasus nan sedang diusut ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi salah satu tersangka.

Ada pihak swasta di kasus Pemkab Rejang Lebong nan diduga terlibat suap di Pemkot Bengkulu.

KPK pun sudah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari peralatan bukti.

Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu termasuk nan dilakukan penggeledahan.

Dari sana, interogator menemukan dan menyita duit sejumlah Rp4 miliar.

Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Tersangka nantinya bakal dicari dan ditetapkan dalam proses berjalan.

(ryn/kid)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional