KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu, Diprotes soal Aturan KUHAP Baru

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu, Diprotes soal Aturan KUHAP Baru

KPK (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Tim interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Ono Surono (ONS), di wilayah Indramayu pada Kamis, 2 April 2026. Penggeledahan berangkaian dengan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kuasa norma Ono Surono sekaligus Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jabar, Sahali, memprotes penggeledahan KPK. Sahali menyinggung patokan penggeledahan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) nan baru.

"Penggeledahan bersambung di rumah Kang Ono di Indramayu, 2 April 2026. Pihak interogator KPK lagi-lagi datang tanpa membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat sesuai ketentuan dalam KUHAP baru Pasal 114 Ayat (1)," kata Sahali melalui pesan singkatnya, Jumat (3/4/2026).

Sahali mengungkapkan, interogator KPK menyita kitab catatan tahun 2010, kitab Kongres PDI Perjuangan 2015, dan satu buah HP Samsung rusak saat menggeledah rumah Ono Surono. Menurut Sahali, barang-barang nan disita tersebut tidak berangkaian dengan kasus nan sedang disidik KPK.

"Penyitaan ini nyata-nyata melanggar KUHAP baru, Pasal 113 Ayat (3), nan menyatakan bahwa 'Dalam melakukan penggeledahan, interogator hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan peralatan bukti nan mengenai dengan tindak pidana'," kata Sahali.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com