Kasus ini bermulai dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya mengenai dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka, ialah Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap mengenai ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025-2026.
Dalam perkembangannya, KPK memperluas investigasi perkara tersebut ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Penyidik menemukan bukti dugaan penerimaan duit dari pihak swasta lain di luar tiga perusahaan nan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari investigasi di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya," kata Budi dalam keterangannya, Minggu, 26 Juli 2026.
Menurut Budi, pihak swasta lain tersebut diduga melakukan praktik serupa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
"Swasta lainnya inilah nan kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu," jelas Budi.
Dalam pengembangan perkara tersebut, interogator KPK juga menyita duit tunai lebih dari Rp 4 miliar dari rangkaian penggeledahan di sejumlah letak di Kota Bengkulu.
Hingga kini, KPK tetap mengembangkan investigasi untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain serta praktik korupsi di wilayah lain nan berangkaian dengan perkara tersebut.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·