KPK Geledah Rumah Bupati Klaten Hamenang, Sita Duit hingga Perhiasan

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Jakarta -

KPK menggeledah rumah Bupati Klaten nonaktif Hamenangan Wajar Ismoyo setelah menetapkannya sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan mengenai dugaan suap audit BPK. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita duit hingga perhiasan.

"Pekan ini interogator memulai melakukan serangkaian aktivitas penggeledahan. Di antaranya rumah dinas Bupati, sejumlah instansi OPD, dan juga rumah tersangka," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).

"Di mana dalam serangkaian aktivitas penggeledahan tersebut beberapa dokumen, sejumlah peralatan bukti elektronik, dan juga ada temuan uang, perhiasan ya di rumah dinas Bupati," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi belum merinci jumlah duit nan disita. Dia juga belum menjelaskan nilai perhiasan nan turut disita.

"Tentu semuanya kelak bakal didalami oleh interogator dokumen-dokumen nan terkait," ujarnya.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus suap perubahan hasil audit BPK. KPK mengungkapkan, Hamenang meminta BPK menghapus temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengenai kelebihan pembayaran honorarium.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, pada April 2026, BPK Perwakilan Provinsi Jateng melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp 5 miliar nan terdiri dari honorarium narasumber sosialisasi peraturan nan tidak sesuai dengan jam penyelenggaraan sebesar Rp 4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksana aktivitas sebesar Rp 1,02 miliar.

Taufik menjelaskan, atas temuan ini, Hamenang berbareng Inspektur Daerah Pemkab Klaten Agus Suprapto, menemui pihak BPK Perwakilan Jateng di Semarang. Mereka nan ditemui ialah Iwan Hery Setiawan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 dari BPK Perwakilan Jateng dan Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku Kalan BPK Jawa Tengah (Jateng).

"Dalam pertemuan tersebut, dibahas tentang rencana dropping 2 (dua) temuan mengenai kelebihan pembayaran honorarium sebesar ±Rp5 miliar dimaksud," jelas Taufik saat bertemu pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).

Taufik menjelaskan, Hamenang pun kembali berjumpa dengan Ahmad Lutfi pada Mei 2026 di Semarang. Pertemuan itu dilakukan dalam rangka negosiasi penghapusan BPK Jateng atas kelebihan honorarium saat memerikan laporan finansial Pemkab Klaten.

"ALU menyampaikan permintaan kepada HWI dengan mengatakan, 'tolong support kami Rp 600 juta'. Akan tetapi HWI tidak menyanggupi dan mengusulkan negosiasi hingga terjadi kesepakatan menjadi Rp 400 juta. Dalam pertemuan tersebut, ALU memberikan kontak 'kode AMIDIS," kata Taufik.

Dari negosiasi itu, Hamenang pun selanjutnya membujuk ketemu jejeran Pemkab Klaten mulai dari Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten Jaka Purwanto, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rizqan Iryawan serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Klaten M Himawan Purnomo. Hemenang pun memberikan 'kode Amidis' dari Ahmad Lutfi kepada Rizqan Iryawan beserta permintaan untuk menyiapkan duit sejumlah Rp 400 juta, sesuai dengan kesepakatan ALU dan HWI.

Rizqan pun menyampaikan kode itu kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC) beserta permintaan penyiapan duit Rp 400 juta. Namun, lantaran adanya peristiwa tertangkap tangan KPK di Muara Enim mengenai dugaan suap audit BPK, maka pemberian oleh MAW kepada Amidis ditunda hingga Juni 2026.

"Di sisi lain, pada Juni 2026, BPK telah menyampaikan LHP kepada Pemkab Klaten dengan telah menghapus temuan (dropping) mengenai kelebihan pembayaran honorarium narasumber sebagaimana kesepakatan antara ALU dan HWI," imbuhnya.

KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan sulap hasil audit BPK. Total ada tiga orang nan ditetapkan sebagai tersangka yakni:
1 Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) selaku Bupati Klaten periode 2025-2030;
2 Ahmad Luthfi H Rahmatullah (ALU) selaku Kalan BPK Jawa Tengah (Jateng);
3 Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

"Setelah ditemukan kecukupan perangkat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Taufik.

Taufik menjelaskan, ketiga tersangka pun langsung ditahan. Penahanan dilakukan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober sampai dengan 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," imbuhnya.

(kuf/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑