KPK melakukan penggeledahan secara maraton di 12 letak mengenai kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan tersangka Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi selama pekan ini. KPK amankan arsip penggeledahan tersebut.
"Dalam penggeledahan nan dilakukan secara berjenjang tersebut, tim mengamankan beberapa arsip dan peralatan bukti elektronik nan diduga mengenai dan dapat menerangkan perkara dalam tahap investigasi ini," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Penggeledahan berjalan sejak Senin (6/4), dengan rumah Kadiskominfo Madiun nan digeledah KPK. Pada Selasa (7/4) dua rumah pihak swasta digeledah.
Berlanjut pada Rabu (8/4) ada lima letak nan digeledah, nan satu di antaranya adalah Direktur PDAM Kota Madiun. Dan Kamis (9/4) rumah PNS Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, dan tiga letak rumah pihak swasta nan digeledah KPK.
"Penyidik selanjutnya bakal menganalisis setiap barbuk nan diamankan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas penyidikannya," ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. KPK mengungkap Maidi meminta fee dari perizinan upaya nan ada di Madiun.
KPK menyita duit tunai Rp 550 juta dalam kasus ini. Berikut para tersangka dalam kasus ini:
1. Bupati Madiun, Maidi
2. Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
3. Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto.
(ial/isa)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·