Jakarta -
KPK mengungkap kebenaran terbaru dari investigasi kasus pemerasan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW). KPK menjelaskan, selain memeras kepala dinas, Bupati Gatut diduga memeras kepala sekolah dan camat.
"Ada dugaan tindak pemerasan nan dilakukan oleh bupati kepada pihak-pihak di sekolah dan pihak-pihak di kecamatan," tutur jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
"Artinya, ada label nilai untuk jabatan-jabatan kepala sekolah maupun camat," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menyampaikan interogator terus melakukan pendalaman. Ia juga meminta support dari masyarakat dalam proses investigasi ini.
"Ini nan terus bakal kami dalami dan telusuri, sehingga kami sangat memerlukan support dari masyarakat dalam proses investigasi perkara ini," kata Budi.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) alias pejabat. KPK mengungkap, dalam menjalankan aksinya, kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung diminta menandatangani dua surat kesepakatan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Gatut terjaring OTT KPK pada Jumat (10/4). Saat itu, dia ditangkap berbareng total 18 orang.
KPK kemudian membawa 13 orang ke Jakarta. Dari jumlah tersebut, terdapat Bupati Gatut Sunu dan adiknya nan merupakan personil DPRD Kabupaten Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro. Jatmiko turut dibawa ke Jakarta lantaran berada di letak nan sama dengan Bupati Gatut saat KPK melakukan OTT.
KPK lantas menetapkan Bupati Gatut sebagai tersangka dan langsung menahan nan bersangkutan. Selain Bupati Gatut, ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), ditetapkan sebagai tersangka.
(kuf/aik)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·