Ironi Biaya Film 'Sang Pengadil' dari Cuci Uang Mafia Perkara

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Produser movie 'Sang Pengadil' Agung Winarno mulai diadili mengenai pengembangan perkara suap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Dalam sidang tersebut terungkap ironi bahwa movie 'Sang Pengadil' dibuat dari hasil cuci uang.

Dirangkum detikcom, Senin (14/9/2026), Agung Winarno diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia didampingi oleh tim pengacaranya untuk menjalani sidang dakwaan kasus tersebut.

"Nama lengkapnya?" tanya ketua majelis pengadil Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agung Winarno," jawab Agung.

"Pekerjaan?" tanya hakim.

"Wiraswasta," jawab Agung.

Didakwa Sembunyikan Alphard-Kebun Sawit Mafia Perkara

Pengadilan lampau dilanjutkan dengan jaksa penuntut umum nan membacakan dakwaan terhadap Agung Winarno. Agung Winarno didakwa menyamarkan dan menyembunyikan kekayaan barang nan diduga dari hasil korupsi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

"Telah melakukan sendiri alias turut serta melakukan dengan Zarof Ricar, selaku penyelenggara negara pada Mahkamah Agung, nan menyembunyikan alias menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, alias kepemilikan nan sebenarnya atas kekayaan kekayaan, ialah menyembunyikan, menyamarkan asal-usul berupa: pembuatan film, kendaraan mobil Toyota Alphard, surat keterangan tukar rugi, dan duit tunai nan diketahuinya alias patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan

Jaksa Agung mengenal Zarof saat menjalankan ibadah haji di tahun 2011. Jaksa mengatakan Agung berbareng Zarof berupaya menempatkan kekayaan hasil korupsi ke aktivitas upaya nan sah.

Antara lain, pembiayaan produksi movie 'Sang Pengadil' serta mencampurkan biaya hasil korupsi dengan biaya dari sumber nan sah. Jaksa menyebut perihal itu dilakukan agar asal-usul duit susah dilacak.

"Terdakwa Agung Winarno secara nyata melakukan rangkaian tindak nan bermaksud menyembunyikan alias menyamarkan asal-usul kekayaan kekayaan tersebut," ujar jaksa.

Film 'Sang Pengadil' Dibuat dari Hasil Cuci Uang

Selain itu, Jaksa mengungkap produksi movie 'Sang Pengadil' rupanya menggunakan duit mafia perkara, ialah Zarof Ricar. Hal itu juga terungkap dalam dakwaan Agung Winarno.

Jaksa mengatakan awalnya Agung menghubungi Giri Pratama untuk menginisiasi produksi movie 'Sang Pengadil' dengan rencana kebutuhan awal sebesar Rp 5 miliar pada 2024. Giri tercatat sebagai sutradara movie tersebut.

"Berdasarkan kesepakatan para pihak, pembayaran produksi movie tersebut berasal dari beberapa penanammodal dengan komposisi sebagai berikut, terdakwa Agung Winarno sebesar Rp 2 miliar, Zarof Ricar sebesar Rp 2 miliar, dan Giri Pratama sebesar Rp 1 miliar," ujar jaksa.

Biaya produksi movie mengalami pembengkakan dari rencana awal anggaran. Jaksa menyebut Zarof, Agung dan Giri kembali melakukan penyertaan modal.

"Atas kekurangan pembiayaan tersebut, terdakwa Agung Winarno berbareng Dr Zarof Ricar dan Giri Pratama kembali melakukan penyertaan modal dengan rincian terdakwa Agung Winarno Rp 883.825.812, Dr Zarof Ricar Rp 883.825.812, dan Giri Pratama Rp 1.769.651.625," kata jaksa.

Jaksa mengatakan Agung dan Zarof mendapat bagian untung setelah movie 'Sang Pengadil' diputar secara komersial. Keuntungan tersebut disalurkan oleh Giri Pratama melalui transfer ke rekening Agung Winarno dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 421.390.358 (421,3 juta).

"Yang dilakukan secara berjenjang sebagai berikut, tanggal 8 November 2024 sebesar Rp 374.980.071, tanggal 16 November 2024 sebesar Rp 45.524.575, dan tanggal 2 Desember 2024 sebesar Rp 1.685.712," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan untung milik Zarof disimpan oleh Agung. Jaksa mengatakan duit itu bakal diambil Zarof ke Agung saat dibutuhkan.

"Bahwa untung movie 'Sang Pengadil' milik Zarof Ricar disimpan oleh terdakwa Agung dan bakal diambil oleh Zarof Ricar andaikan dibutuhkan," ujar jaksa.

Sebagai informasi, Zarof Ricar awalnya divonis balasan 16 tahun penjara. Majelis pengadil tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi mengenai vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Saat itu Zarof mengusulkan banding atas vonis Pengadilan Tipikor. Hasilnya, pidana badan nan dijatuhkan terhadap Zarof di tingkat banding lebih berat dari pengadilan tingkat pertama.

Vonis Zarof Ricar diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Hakim pada tingkat banding menyatakan perbuatan Zarof mengakibatkan prasangka jelek seolah pengadil mudah disuap dan diatur menggunakan uang.

Hakim pada tingkat banding juga menyatakan Zarof tidak bisa membuktikan sumber duit Rp 915 miliar dan emas logam mulia 51 kg. Harta barang Zarof tersebut dirampas untuk negara. Dalam putusan banding ini, Zarof juga dihukum bayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Zarof juga sudah mengusulkan kasasi. Namun, MA menolak permohonan kasasi nan diajukan jaksa penuntut umum dan Zarof Ricar dalam kasus suap dan gratifikasi. Jadi Zarof tetap divonis 18 tahun penjara sebagaimana putusan di tingkat banding.

(maa/maa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News