KPK Dalami Pemerasan Izin Tinggal WNA di Bali, Periksa Saksi Biro Jasa

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
KPK Dalami Pemerasan Izin Tinggal WNA di Bali, Periksa Saksi Biro Jasa ilustrasi(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA) di lingkungan Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar, Bali. Pada Jumat, 27 Juni 2026, interogator memeriksa dua saksi dari pihak biro jasa. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kedua saksi nan diperiksa adalah NKY, seorang pegawai PT Bali Soft, dan GPA dari pihak swasta.

"Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa mengenai adanya dugaan permintaan duit selain pembayaran resmi sesuai tarif PNBP (penerimaan negara bukan pajak)," kata Budi di Jakarta.

Menurut Budi, interogator menggali info mengenai dugaan bahwa biro jasa diminta untuk memberikan sejumlah duit di luar tarif resmi. Hal ini diduga menjadi syarat agar proses pengurusan arsip keimigrasian seperti kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), dan visa on arrival (VoA) dapat melangkah lancar.

Latar Belakang Kasus dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermulai dari operasi tangkap tangan (OTT) nan digelar KPK pada 2-3 Juni 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 nan dilakukan lembaga antirasywah sepanjang tahun 2026. Dalam operasi itu, tim KPK mengamankan 17 orang, nan terdiri dari delapan penyelenggara negara alias aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta nan diduga berkedudukan sebagai perantara. Sehari setelah OTT, pada 3 Juni 2026, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim, mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri.

Pada 4 Juni 2026, KPK secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan nan terjadi selama periode 2022-2026. Para tersangka diduga meraup untung hingga Rp145,5 miliar dari praktik terlarangan tersebut.

Selain Silmy Karim nan juga merupakan mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, tujuh tersangka lainnya adalah:

  • Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025.
  • Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat.
  • Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
  • Tessar Bayu Setyaji, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
  • Bagus Bramantyo, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
  • Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas.
  • Gusti Benardiansyah, Staf Subdirektorat Izin Tinggal.

(Ant/E-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia