KPK: Bupati Tulungagung Terima Rp 2,7 M, Dibelikan Sepatu LV-THR Forkopimda

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo melangkah menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh KPK, Minggu (12/4/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, diduga telah menerima Rp 2,7 miliar dari total Rp 5 miliar nan dia minta kepada sejumlah pejabat ASN di Pemkab Tulungagung. Uang itu dia nikmati untuk sejumlah hal, mulai dari membeli sepatu mewah hingga untuk THR bagi sejumlah Forkopimda di Tulungagung.

Rasuah nan dilakukan oleh Gatut Sunu ini terungkap dari hasil tangkap tangan nan dilakukan oleh KPK. Gatut Sunu melakukan pemerasan berbareng ajudannya Dwi Yoga Ambal. Kini keduanya sudah dijerat sebagai tersangka oleh KPK.

"Dari total permintaan GSW (Gatut Sunu) kepada para OPD (Organisasi Perangkat Daerah) nan sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi duit nan telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konvensi pers di kantornya, Sabtu (11/4).

Barang bukti sepatu mewah beserta duit tunai senila 300 juta nan disita dari OTT Bupati Tulungagung, Sabtu (11/4/2026). Foto: Rayyan/Kumparan

Asep mengungkapkan, duit miliaran rupiah hasil pemerasan kepada OPD dan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung itu digunakan oleh Gatut Sunu untuk membeli sepatu mewah, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya.

"Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung," kata dia.

Salah satu sepatu mewah nan dibeli oleh Gatut Sunu adalah merek Louis Vuitton (LV). Sepatu ini menjadi salah satu bukti nan diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan.

Konferensi pers kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Tulungagung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (11/4/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

"Tim juga mengamankan peralatan bukti dalam corak dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta duit tunai senilai Rp 335,4 juta nan merupakan bagian dari duit senilai Rp 2,7 miliar nan diduga telah diterima GSW," kata Asep.

Atas perbuatannya, Gatut Sunu dan Dwi Yoga dijerat dengan pasal 12 huruf e alias Pasal 12B UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya juga langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan