KPK Buka Suara 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi BI-OJK Belum Ditahan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak ada tekanan mengenai belum menahan personil DPR RI Satori dan Heri Gunawan, tersangka kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengenai program sosial di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Padahal, KPK mengumumkan Satori selaku Kader NasDem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra sebagai tersangka pada Agustus tahun lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada sih jika mengenai politik, tapi nan jelas ini adalah lebih kepada teknisnya, teknis kita dalam penyidikan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat ditemui usai upacara memperingati Hari Lahir Pancasila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6).

Asep menjelaskan sudah banyak pekerjaan nan dilakukan anak buahnya dalam proses investigasi berjalan. Satu di antaranya melacak aliran duit mengenai kasus tersebut.

"Kita kudu mengecek satu per satu dari sejumlah duit itu larinya ke mana, digunakan untuk apa, itu nan agak sedikit membikin lama, lantaran kita kudu memastikan penggunaan duit tersebut," imbuhnya.

Jenderal polisi bintang dua ini memastikan Satori dan Heri Gunawan nantinya bakal dilakukan penahanan.

"Kami juga sudah komunikasi dengan penyidiknya. Jadi, untuk kerabat HG [Heri Gunawan] dan kerabat S [Satori] ini mungkin dalam waktu dekat kita bakal melakukan pemanggilan dan lakukan upaya paksa," ucap Asep.

"Tapi, beberapa keterangan juga sedang kita dalami, lantaran ini kan tidak hanya menyangkut pembagian alias CSR-nya sendiri, tetapi juga ini mengenai dengan gimana penggunaan dari CSR itu: apakah memang betul-betul sesuai dengan peruntukannya alias tidak," pungkasnya.

KPK sudah memeriksa banyak saksi, termasuk dari DPR, BI maupun OJK. Keterangan dari para saksi tersebut mendukung interogator melengkapi berkas perkara.

KPK memastikan bakal terus mengumpulkan bukti-bukti penyimpangan dalam program sosial BI dan OJK nan diduga disalahgunakan Satori dan Heri Gunawan.

Satori dan Heri Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Satori diduga menerima duit senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui aktivitas PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui aktivitas Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lain.

Dari seluruh duit nan diterima, Satori diduga melakukan pencucian duit dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank wilayah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

Sementara Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya sebanyak Rp6,26 miliar dari BI melalui aktivitas PSBI; senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui aktivitas Penyuluhan Keuangan; serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian duit dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan nan dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

Di mana dia kemudian disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru nan bakal digunakan menampung biaya pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

Heri Gunawan disinyalir menggunakan biaya dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

(ryn/rds)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional