KPK Buka Kanal Aduan Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Bencana

Sedang Trending 56 menit yang lalu
KPK Buka Kanal Aduan Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Bencana KPK Buka Kanal Aduan Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Bencana.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat pengawasan penyaluran bantuan bencana dengan menjalin koordinasi intensif berbareng sejumlah pemerintah daerah (pemda) terdampak. Langkah strategis ini diambil guna memastikan support tepat sasaran dan mencegah potensi penyelewengan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pengawasan bakal dimotori oleh Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup). Kedeputian ini bekerja melakukan hubungan langsung dengan pemerintah wilayah serta bekerja-sama dengan unit kerja lain di internal KPK nan relevan dengan penanganan bantuan.

“Tentu kami berbareng dengan Kedeputian Korsup, nan langsung berinteraksi dengan pemerintah daerah, apalagi dengan kedeputian nan lain,” ujar Setyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/8).

Selain pengawasan internal, KPK juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan pengedaran bantuan. Setyo menekankan bahwa partisipasi publik sangat krusial dalam memberikan info awal mengenai support nan tidak sampai ke tangan masyarakat nan membutuhkan.

Setiap laporan nan masuk bakal melalui proses telaah dan pengkajian mendalam. Hal ini dilakukan untuk menentukan langkah norma selanjutnya sesuai dengan kewenangan lembaga antirasuah tersebut, terutama nan melibatkan penyelenggara negara maupun abdi negara penegak hukum.

“Setelah itulah baru kelak bakal ada telaah, pengkajian, dan tindakan-tindakan lain untuk bisa meneruskan. Kewenangan KPK tetap kepada penyelenggara negara dan abdi negara penegak hukum, baru kemudian pada pihak lain seperti swasta,” tambahnya.

Setyo menegaskan bahwa pengawasan support musibah bukan merupakan perihal baru bagi KPK. Ia menuntut adanya transparansi penuh dalam setiap tahapan, mulai dari penugasan di tingkat pemerintah pusat, kementerian/lembaga, hingga eksekusi di tingkat pemerintah daerah.

Upaya ini diharapkan dapat menutup celah korupsi di tengah situasi darurat, sehingga hak-hak masyarakat terdampak musibah dapat terpenuhi secara utuh tanpa adanya potongan alias penyimpangan distribusi. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia