KPK Bongkar Pemberian Rp300 Juta dari Summarecon ke ATR/BPN Sebelum OTT

Sedang Trending 1 hari yang lalu

KPK Bongkar Pemberian Rp300 Juta dari Summarecon ke ATR/BPN Sebelum OTT

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi adanya pemberian duit lain dari PT Summarecon kepada pihak-pihak di Kementerian ATR/BPN, nan diduga berangkaian dengan perkara suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemberian tersebut terdeteksi senilai Rp300 juta dan diduga terjadi pada Maret 2026, beberapa bulan sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Menurut Budi, pemberian itu juga diduga berangkaian dengan proses pengurusan HGB di lahan nan dikelola PT Summarecon.

“Diduga sekitar bulan Maret ada pemberian duit sejumlah Rp300 juta nan ini juga diduga berangkaian dengan proses-proses HGB di lingkungan alias di lahan-lahan nan dikelola oleh PT Summarecon,” kata Budi di Gedung KPK, Rabu (16/9/2026).

Meski demikian, Budi belum memerinci lebih jauh mengenai tujuan maupun pihak nan menerima pemberian tersebut. Ia mengatakan interogator tetap mendalami dugaan praktik suap nan terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK juga mendalami dugaan praktik suap dalam jasa pertanahan nan disebut tidak jarang melibatkan pihak swasta, baik perusahaan developer maupun individu.

“Ini tetap kami dalami. Karena dugaannya praktik-praktik mengenai dengan jasa pertanahan ini tentu melibatkan banyak entitas swasta, ya, baik developer ataupun entitas-entitas individu, bukan dalam corak perusahaan misalnya. Ini semuanya tetap kami dalami,” lanjut Budi.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com