KPK Beber Barbuk Uang Tunai Ratusan Juta Saat OTT Rektor Unsoed dkk

Sedang Trending 14 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan video perihal temuan duit senilai sekitar kurang lebih Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq dan kawan-kawan nan dilakukan pekan ini.

Uang tunai tersebut ditemukan dan diamankan dari Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto nan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga turut mengamankan peralatan bukti di antaranya duit tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam bertemu pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/8) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menetapkan total enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mengenai penerimaan mahasiswa baru di Unsoed alias penerimaan gratifikasi.

Para tersangka tersebut adalah Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq; Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga; Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto; serta tiga orang pihak swasta nan berjulukan Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) nan dilakukan di Purwokerto dan Jakarta, Kamis (20/8).

Taufik menuturkan seleksi Mandiri di Unsoed merupakan jalur pendaftaran nan dibuka dan dikelola secara berdikari oleh pihak Unsoed.

Dalam proses penerimaan tersebut, calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) berbeda-beda, sesuai golongannya masing-masing.

Seperti misalnya, di Fakultas Kedokteran, rentang UKT-nya mulai dari Rp7,1 juta sampai dengan Rp17 juta.

Sementara rentang IPI pada Fakultas Kedokteran mulai dari Rp100 juta (IPI 1) sampai dengan Rp260 juta (IPI 4).

"Namun demikian, dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur berdikari ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi," ucap Taufik.

"Sehingga biaya tambahan nan timbul dari pungutan di luar biaya nan wajib dibayarkan (UKT dan IPI) dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru," sambungnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e alias Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik.

KPK menyayangkan dugaan korupsi di sektor pendidikan ini lantaran dapat berpengaruh besar terhadap penanaman nilai dan karakter. Terlebih, dugaan korupsi terjadi saat proses awal penerimaan mahasiswa.

"Dalam perkara ini, KPK memandang adanya relasi kuasa nan kemudian diduga disalahgunakan oleh sejumlah pihak. Kewenangan nan semestinya digunakan untuk menjalankan proses penerimaan mahasiswa baru nan objektif dan sesuai ketentuan, justru dimanfaatkan untuk menentukan tarif alias hadiah tertentu," tambah Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

"Hal ini tentunya membawa pengaruh domino, bukan hanya mencederai prinsip keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap lembaga pendidikan," lanjut Budi.

(ryn/kid)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional