Nur Khabibi
, Jurnalis-Rabu, 24 Juni 2026 |21:13 WIB

Tersangka Gus Yaqut (foto: Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
"Hari ini, Rabu (24/6), Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Budi menjelaskan, pembantaran dilakukan menurut hasil pemeriksaan nan dilakukan tim dokter. Di mana, hasil pemeriksaan mengharuskan Gus Yaqut menerima perawatan lanjutan di rumah sakit.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan master nan kemudian mengharuskan nan berkepentingan menjalani rawat inap di RS Polri Kramatjati," ujarnya.
Berdasarkan keterangan medis ungkap Budi, Gus Yaqut mengalami sakit di saluran pencernaan.
"Pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·