KPK akan menganalisa hasil putusan pengadil nan menggugurkan status tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar (IS). KPK bakal mengevaluasi nan menjadi pertimbangan hakim.
"Tentu dari putusan ini kelak kami melalui tim biro norma bakal melakukan analisis, bakal melakukan pertimbangan apa saja nan menjadi pertimbangan norma dari putusan pengadil pra-per tersebut. Sehingga kelak kita bakal tindak lanjuti," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Budi mengatakan KPK meyakini pemeriksaan saksi hingga pengumpulan peralatan bukti sudah terpenuhi. Sebab, kata dia, pertimbangan putusan pengadil bakal dipelajari untuk mengetahui langkah tindak lanjut interogator dalam perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami meyakini bahwa pada aspek material kami mengenai dengan penanganan perkara ini, sehingga dari putusan pengadil gimana pertimbangan-pertimbangan hukumnya, gimana hasilnya, kelak kami bakal pelajari," terang Budi.
Budi juga menyampaikan tidak menutup kemungkinan bahwa KPK bakal kembali memeriksa Indra dalam perkara ini. Namun, semua langkah tersebut tetap menunggu analisa interogator terhadap pertimbangan putusan pengadil dalam praperadilan.
"Hal itu terbuka kemungkinan, sehingga kelak kita bakal pelajari terlebih dulu pertimbangan-pertimbangan norma dari hakim," jelasnya.
KPK telah membantah mengumpulkan bukti setelah menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah kedudukan personil DPR tahun anggaran 2020. KPK mengatakan pihaknya sudah menemukan dua perangkat bukti nan sah di tahap penyelidikan.
"Ketika kemudian pada waktu kita melakukan penyelidikan kita sudah menemukan dua perangkat bukti itu, maka sesuai dengan ketentuan undang-undang juga, kita melakukan laporan pada KPK penyelidik itu dalam corak LKTPK (Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi). Itu sudah dilaporkan pada pimpinan, oke layak untuk naik penyidikan," ujar Plt Kabag Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/4).
"Artinya di dalam investigasi terhadap perkara tersebut sebenarnya kita sudah punya dua perangkat bukti nan kita temukan di penyelidikan," tambahnya.
Pengacara Indra berterima kasih usai pengadil menerima permohonan praperadilan dan menyatakan status tersangka Indra tidak sah.
"Yang jelas kita apresiasi pada hari ini alhamdulillah putusan permohonan petitum kami dikabulkan," ujar pengacara Indra, Yuniko Syahrir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/4).
(kuf/rfs)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·