Nur Khabibi
, Jurnalis-Rabu, 05 Agustus 2026 |17:53 WIB

Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jaksa penuntut umum (JPU) mengusulkan banding atas putusan dua tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan langkah norma tersebut juga diajukan terhadap dua terdakwa lainnya, ialah Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, Muh. Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.
"Pada Selasa (4/8), Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mengusulkan upaya norma banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap putusan majelis pengadil atas tiga terdakwa," kata Budi, Rabu (5/8/2026).
Budi menjelaskan, banding diajukan setelah pihaknya mencermati dan mengkaji secara komprehensif, baik pertimbangan maupun amar putusan hakim.
Langkah norma ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan norma nan tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
"Selanjutnya, Tim JPU KPK bakal menyusun dan menyampaikan memori banding nan memuat argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi agar memeriksa kembali putusan pada tingkat pertama sesuai dengan fakta-fakta norma dan perangkat bukti nan telah terungkap di persidangan," ucapnya.
Diketahui, Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, divonis balasan dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengenai kasus pemerasan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Kamis 30 Juli 2026.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·