Nur Khabibi
, Jurnalis-Senin, 04 Mei 2026 |09:15 WIB

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti ribuan aset tanah milik pemerintah wilayah (pemda) di Sulawesi Selatan nan belum tersertifikasi. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan norma hingga kerugian negara.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam aktivitas rapat koordinasi optimasi kerja sama antara KPK, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar.
“KPK mencatat terdapat 27.969 bagian tanah milik pemerintah wilayah di Sulawesi Selatan nan belum mempunyai sertifikat, dengan perkiraan nilai mencapai sekitar Rp27,5 triliun. Kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga berisiko menimbulkan sengketa, hilangnya aset daerah, hingga membuka celah praktik korupsi,” ujar Budi, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan, aset nan belum tersertifikasi sangat rentan dikuasai pihak lain tanpa memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah. Selain itu, potensi pemanfaatan aset juga bisa lenyap andaikan tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
Sebagai langkah pencegahan, KPK berbareng ATR/BPN dan Pemprov Sulsel mendorong percepatan sertifikasi tanah sebagai bagian dari pengamanan aset wilayah serta pembenahan tata kelola sektor pertanahan.
Berdasarkan hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCP) tahun 2025, rerata nilai 25 kabupaten/kota di Sulsel berada pada level merah dengan skor 61,58, menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulsel mencatat skor 79,18.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·