Komisi III DPR Setujui 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc, Ini Daftarnya

Sedang Trending 54 menit yang lalu

Jakarta -

Komisi III DPR menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA). Hakim agung terdiri atas bilik pidana, perdata, hingga agama.

Persetujuan itu dilakukan dalam rapat pleno Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Rapat pleno penetapan tersebut dilakukan setelah Komisi III DPR menggelar uji kepantasan dan kepatutan terhadap 14 calon hakim.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Masing-masing fraksi di Komisi III DPR menyampaikan pandangannya terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesemua fraksi sepakat atas 14 calon pengadil tersebut. Kemudian Habiburokhman meminta persetujuan para personil Komisi III DPR nan datang atas persetujuan 14 calon pengadil tersebut.

"Berdasarkan pandangan fraksi nan dibacakan oleh masing-masing kapoksi alias nan mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon pengadil agung dan pengadil Ad Hoc di MA tahun 2026," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

"Apakah nama-nama calon pengadil agung dan calon pengadil Ad Hoc pada MA tersebut dapat disetujui?," lanjut Habiburokhman nan dijawab setuju oleh personil nan hadir.

Berikut nama-nama para calon pengadil agung dan calon pengadil ad hoc:

Hakim Kamar Pidana
1. Syamsul Arief
2. Sugiyanto
3. Sudharmawatiningsih
4. Dhifla Wiyani

Hakim Agung Kamar Perdata:
1. Sobandi
2. Nurmaningsih

Hakim Agung Kamar Agama:
1. Musthofa
2. Mamat Ruhimat

Hakim Agung Kamar TUN (Pajak):
1. Maftuh Effendi
2. L.Y. Hari Sih Advianto
3. Yeheskiel Minggus T

Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung
1. Edwin Partogi Pasaribu
2. Roki Panjaitan

Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung
1. Sudiyo

Diketahui, penyelenggaraan uji kepantasan dan kepatutan ini berjalan selama dua hari ialah Rabu (12/8) dan Kamis (13/8). Total ada 14 calon pengadil nan menjalani uji kepantasan dan kepatutan ini.

Nama-nama tersebut telah melalui seleksi nan dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) dari Komisi Yudisial. Dari proses tersebut, terdapat 175 pendaftar calon Hakim Agung, 40 calon Hakim Ad Hoc HAM, dan 60 calon Hakim Ad Hoc Tipikor.

(ial/knv)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News