KPK menyoroti kasus suap nan terjadi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) melibatkan pihak swasta, Bupati, hingga pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK mengatakan kongkalikong nan terjadi dalam kasus ini sudah tersusun dengan perencanaan nan 'sempurna'.
"Korupsi sudah terjadi jauh sebelum tahap perencanaan ataupun penganggaran dilakukan. Kemudian pada ujung rantai prosesnya, korupsi kembali terjadi untuk menutup temuan penyimpangan atas pengelolaan anggaran tersebut," jelas Budi kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).
"Dengan demikian, dua peristiwa tertangkap tangan ini mengungkap dugaan praktik korupsi pada pengelolaan anggaran nan 'sempurna', dari awal hingga akhir," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyampaikan, sejak awal, pengadaan proyek berupa Smart Board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di Kabupaten Muara Enim dilandasi adanya transaksional. Di mana, lanjutnya, perusahaan nan menjadi penyedia Smart Board melakukan suap kepada Bupati Muara Enim Edison selaku pemangku kebijakan tertinggi.
PT Millenium Solusi Abadi (MSA), melalui marketingnya berjulukan Cory Erin Hardi (CRH), melakukan pertemuan dengan Sekretaris Disdikbud Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN). Dalam pertemuan tersebut, Cory memberikan duit senilai Rp 500 juta kepada Abi nan disebut 'untuk jaga hubungan baik'.
"KPK menemukan dugaan suap sudah bergulir jauh sebelum proses perencanaan proyek alias penganggaran resmi dimulai. Pihak swasta sengaja memberi 'uang tanam' kepada bupati dengan motif menjaga hubungan baik," terang Budi.
Istilah dalam pemberian tersebut rupanya merupakan upaya PT MSA agar bisa selalu diberikan proyek-proyek oleh Kabupaten Muara Enim, namalain selalu dimenangkan dalam setiap tender nan dilakukan untuk beragam pengadaan. KPK menyebut duit tersebut dengan istilah 'Ijon'.
"Praktik ijon proyek pengadaan peralatan dan jasa (PBJ) seperti ini mengunci agar perusahaan tersebut nantinya ditunjuk kembali sebagai pemenang tender proyek," katanya.
Setelah 'hubungan terjaga dengan baik' antara PT MSA dengan Kabupaten Muara Enim, kemudian muncul temuan dari hasil audit BPK mengenai pengadaan Smart Board di Disdikbud tersebut. Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melampaui pemisah materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) finansial Pemkab Muara Enim.
Mengetahui perihal tersebut, Bupati Muara Enim Edison pun meminta anak buahnya, Rusdi Hairullah (RSH) selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus LHP audit BPK tersebut. Rusdi kemudian meminta Abi menemui seseorang berjulukan Augusz Dewanggara alias Angga (AGG), pihak swasta nan disebut bisa 'menyulap' audit tersebut, berkoordinasi dengan pihak pegawai BPK berjulukan Titin Rita Lestari.
Pertemuan keduanya pun berujung pada negosiasi untuk mengubah hasil audit BPK tersebut hingga muncul sepekatan nilai Rp 1,6 miliar dan Angga lantas berkoordinasi dengan pihak pegawai BPK berjulukan Titin Rita Lestari guna mengurus perubahan audit.
Bupati Edison menginginkan perubahan hasil audit BPK ini agar Kabupaten Muara Enim bisa mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) nan telah diriah pada 2025.
Uang untuk 'menyulap' hasil audit BPK melalui Angga, diduga berasal dari suap PT MSA ke Bupati Edison. Sehingga, KPK menyimpulkan bahwa, praktek suap menyuap di Kabupaten Muara Enim ini merupakan siklus berantai kegagalan dalam pengelolaan anggaran daerah.
"Ketika transaksional sudah masuk sejak awal, tahapan pengelolaan finansial berikutnya, berisiko melahirkan mata rantai korupsi baru guna menutupi penyimpangan sebelumnya. Dampak suap di fase paling awal ini, memicu pengaruh domino nan merusak tahapan-tahapan berikutnya," ucap Budi.
"Dimana kerentanan korupsi berikutnya, mulai dari fase penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) nan direkayasa dan digelembungkan (mark-up), fase penyelenggaraan dengan menurunkan spesifikasi kualitas peralatan dan jasa alias memotong volume pekerjaan, hingga fase pertanggungjawaban dengan memanipulasi laporan finansial dan merekayasa arsip administrasi, agar laporan pertanggungjawaban terlihat sah di atas kertas," imbuhnya.
Sebagai informasi, Bupati Edison ditetapkan tersangka oleh KPK untuk dua perkara nan tetap saling berkaitan. Pertama Bupati Edison ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari perusahaan penyedia smart board nan pengadaannya dilakukan di Disdikbud Kabupaten Muara Enim.
Dari kasus pertama ini, KPK kemudian melakukan pendalaman. KPK pun menemukan perkara lain nan tetap berkaitan, ialah adanya dugaan Bupati Edison menyuap pegawai BPK.
Suap diberikan Bupati Edison setelah pihak BPK melakukan audit di Pemkab Muara Enim dan menemukan catatan nan dapat mempengaruhi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hasil audit tersebut ditemukan BPK di Disdikbud ialah mengenai pengadaan smart board nan dinilai tak sesuai dengan kesiapan anggaran Kabupaten Muara Enim.
Bupati Edison pun akhirnya menyuap pegawai BPK agar Kabupaten Muara Enim bisa mempertahankan predikat WTP nan diperoleh tahun 2025. Uang suap nan diberikan Bupati Edison kepada pegawai BPK ini pun diduga berasal dari suap nan diperolehnya dari pihak swasta.
Dalam kasus suap pengadaan di Disdikbud Kabupaten Muara Enim, Bupati Edison ditetapkan sebagai tersebut berbareng tiga pihak lainnya. Mereka ialah:
1. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani.
2. Keponakan Bupati, Adi Triyadi
3. Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi
Sementara pada kasus suap pegawai BPK, Bupati Edison menjadi tersangka berbareng empat pihak lainnya, yaitu:
1. Angga selaku pihak swasta
2. Titin Rita Lestari selaku ASN alias Pengendali Teknis.
3. Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi
4. Fika selaku pihak Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
(kuf/zap)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·