Jakarta -
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terus mengawal penanganan kasus nan menimpa tiga Pekerja Migran Indonesia di Johor Bahru, Malaysia. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredarnya video dugaan tindak kekerasan di media sosial.
Berdasarkan info dari Perwakilan Republik Indonesia di Johor Bahru, kasus ini terungkap usai seorang Pekerja Migran Indonesia berinisial YY melaporkan dugaan tindak kekerasan bentuk nan dialaminya kepada jasa KSATRIA KJRI Johor Bahru pada 13 Juni 2026.
Dalam laporannya, YY menyampaikan dua PMI lainnya, ialah YA dan SH, diduga mengalami perlakuan serupa saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Johor Bahru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyampaikan para Pekerja Migran tersebut kerap mengalami perlakuan kekerasan selama bekerja.
"Salah satu peristiwa pemukulan dilaporkan terjadi pada akhir tahun 2025 hingga Januari 2026. Setelah kejadian tersebut, para korban ditinggalkan oleh pemberi kerja di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor," ujar Mukhtarudin dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2026).
Mukhtarudin menambahkan, ketiga Pekerja Migran tersebut diketahui bekerja di Malaysia secara nonprosedural dan tidak mempunyai izin kerja sah. Paspor mereka juga tetap dipegang oleh pemberi kerja sehingga para korban merasa takut untuk melaporkan peristiwa nan dialaminya kepada pihak berwenang.
Namun, lantaran tetap merasa keselamatannya terancam, salah satu korban akhirnya memutuskan untuk meminta support kepada Perwakilan RI.
Terkait perihal ini, Mukhtarudin menegaskan KP2MI segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur untuk memastikan langkah pelindungan dan pendampingan dilakukan sigap dan terpadu.
"Pada saat nan sama, KJRI Johor Bahru juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat guna memastikan laporan korban ditindaklanjuti sesuai ketentuan norma nan berlaku," ungkapnya.
Berdasarkan info nan diterima dari otoritas setempat, pihak Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Larkin telah mengamankan empat orang nan diduga mengenai dengan kasus tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, dua korban telah berada dalam pelindungan KJRI Johor Bahru dan ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.
Sementara itu, upaya penjemputan terhadap satu korban lainnya nan berada di Kuala Lumpur juga terus dilakukan agar seluruh korban memperoleh pelindungan nan sama.
Perwakilan RI juga bakal memfasilitasi proses pelaporan kepada kepolisian serta pendampingan norma guna memastikan hak-hak para korban terpenuhi selama proses norma berlangsung.
KP2MI pun mengapresiasi langkah sigap nan dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur dalam memberikan pelindungan kepada para korban.
"KP2MI bakal terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh korban memperoleh pendampingan serta pelindungan nan diperlukan hingga proses penanganan selesai," ungkap Mukhtarudin.
KP2MI juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperkirakan mengenai kronologi, motif, maupun pihak-pihak nan terlibat sebelum proses norma selesai dilakukan oleh otoritas nan berwenang.
Mukhtarudin menyampaikan Pemerintah Indonesia menghormati proses norma nan sedang melangkah di Malaysia dan bakal terus mengedepankan prinsip pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia.
"Kasus ini menjadi pengingat krusial bagi masyarakat untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur nan prosedural dan sesuai ketentuan nan berlaku, sehingga memperoleh pelindungan norma dan ketenagakerjaan nan lebih optimal," pungkasnya.
(anl/ega)
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·