Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2026 |13:22 WIB

KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Ratusan Juta Rupiah
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita emas 1,3 kilogram dan duit Rp100 juta mengenai kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Penyitaan ini hasil dari penggeledahan nan dilakukan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur pada 11-12 Agustus 2026.
"Maraton penggeledahan tersebut dilakukan di Kanwil Pajak Surakarta, serta beberapa letak di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Masih kata Budi, dalam rangkaian penggeledahan ini pihaknya menyita sejumlah arsip dan peralatan bukti elektronik nan diduga mengenai dengan perkara nan dimaksud.
Namun bukan hanya itu, tim Lembaga Antirasuah juga menyita sejumlah logam mulia dan duit tunai ratusan juta.
"Penyidik juga mengamankan peralatan bukti di rumah Pemeriksa Pajak di Malang, dalam corak logam mulia emas seberat 1,3 kg dan duit tunai senilai Rp100 juta," ujarnya.
Selanjutnya kata Budi, interogator bakal menelaah setiap peralatan bukti nan didapatkan dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan ini.
Dalam proses penyidikan, KPK mengembangkan perkara tersebut dengan menerbitkan tiga sprindik nan terdiri dari adanya dugaan pihak swasta nan memberi suap kepada pejabat di KPP Banjarmasin. Kemudian, penerimaan suap oleh pejabat lain dan pejabat nan sama dari pihak swasta lainnya. Terakhir, mengenai dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU).
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak.
Penetapan tersangka ini usai nan berkepentingan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026). Dalam operasi senyap tersebut, turut ditangkap dua orang lainnya nan juga ditetapkan sebagai tersangka.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·