
Eks Direktur Utama PT PGN, Hendi Prio Santoso dituntut 5 tahun penjara mengenai dugaan korupsi jual beli Gas.
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso, lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
Jaksa menilai Hendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pengganti nan diatur dalam Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan norma nan memperkaya diri sendiri alias orang lain dan menyebabkan kerugian finansial negara.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Hendi Prio Santoso dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa di ruang sidang, Selasa (28/7/2026).
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut agar pengadil menjatuhkan pidana denda Rp200 juta terhadap Hendi. Jika duit tersebut tidak dibayarkan, maka bakal diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
"Dan denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," tambah jaksa.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·