Kortas Tipikor Ungkap Dedi Congor Jadi Tersangka Gratifikasi sejak 2023

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Kortas Tipikor Ungkap Dedi Congor Jadi Tersangka Gratifikasi sejak 2023

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi (foto: dok ist)

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, mengungkap eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi namalain Dedi Congor, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sejak 2023.

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan dugaan penerimaan bingkisan alias janji oleh Dedi Congor terjadi pada periode 2008 hingga 2016.

Menurut Yusuf, investigasi kasus tersebut telah dimulai sejak 2017. Penyidik kemudian menetapkan Dedi Congor sebagai tersangka pada 2023.

"Tersangka penerimaan bingkisan alias janji alias gratifikasi. Tempus perkara 2008-2016, dimulai investigasi 2017, ditetapkan tersangka 2023," kata Yusuf kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Yusuf mengatakan, interogator telah menyita sejumlah peralatan bukti mengenai dugaan gratifikasi tersebut. Saat ini, interogator tetap melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada jaksa penuntut.

"Saat ini interogator sedang memenuhi P19 jaksa peneliti," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com