
Polri (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap kasus dugaan korupsi mengenai penguasaan tanah negara milik Kementerian ATR/BPN di wilayah Bali.
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Indra Lutrianto Amstono mengungkapkan, kasus korupsi tersebut berangkaian dengan tanah seluas 230.450 meter nan tercatat sebagai aset negara.
Menurut Indra, kasus ini bermulai dari adanya proses tukar-menukar alias ruislag antara BPN dengan PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) mengenai lahan nan berada di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Dalam proses tersebut, Indra menyebut PT MSD telah ditetapkan sebagai pemenang lelang tanah. Akan tetapi, PT MSD sampai saat ini tidak kunjung melakukan kewajibannya untuk membangun Gedung BPN Bali.
"Kewajiban penyerahan aset pengganti tanah berupa pembangunan gedung BPN Bali tidak pernah diselesaikan, sehingga proses tukar-menukar tersebut tidak pernah tuntas," katanya, Kamis (17/9/2026).
50 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·