Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Subdirektorat Kecelakaan Lalu Lintas Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri memeriksa kendaraan balap nan terlibat dalam kecelakaan maut di Sirkuit Jalan AP Mokoginta, Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, Selasa (11/8).
Sekitar tujuh personil TAA Korlantas Polri turun langsung ke Kotamobagu untuk mengusut penyebab kecelakaan dalam Open Tournament Tidar Drag Race dan Drag Bike Kotamobagu 2026. Peristiwa itu menewaskan 8 penonton dan melukai sejumlah penonton lainnya.
Tim dipimpin AKBP Sandhi Wiedyanoe, nan kemudian pemeriksaan dilakukan berbareng Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara Kombes (Pol) Yudi Kristianto dan Wakil Kepala Polres Kotamobagu Kompol Romel Pontoh.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WITA di laman Markas Polres Kotamobagu, letak kendaraan balap tersebut diamankan polisi sebagai peralatan bukti.
Tim TAA memeriksa beragam komponen kendaraan untuk mengetahui kemungkinan adanya gangguan teknis nan berkontribusi terhadap kecelakaan. Temuan dari kendaraan itu bakal dicocokkan dengan keterangan saksi dan bukti lain nan telah dikumpulkan penyidik.
Selain memeriksa kendaraan, tim campuran juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di letak kecelakaan. Penyidik meneliti kondisi lintasan, posisi kendaraan, area penonton, dan sistem pengamanan selama perlombaan berlangsung.
"Perlu pemeriksaan nan komprehensif agar diperoleh info nan akurat. Jadi selain pemeriksaan teknis kendaraan. Ada juga olah TKP, di mana diperiksa secara perincian mengenai panjang lintasan, maupun status sirkuit (nonpermanen), ini untuk lebih memastikan penyebab hingga mobil balap itu mengalami kecelakaan," ujar Kasat Lantas Polres Kotamobagu, Iptu Luster Simanjuntak SH kepada wartawan.
Lebih jauh Luster mengatakan, hasil pemeriksaan Tim TAA Korlantas Polri bakal diketahui 2x24 alias dua hari setelah pemeriksaan.
"Kan, butuh pemeriksaan secara detail, agar hasil diperoleh memang betul-betul akurat," katanya.
"Hal itu (hasilnya) bakal menjawab penyebab mobil kehilangan kendali, keluar dari lintasan, dan menghantam kerumunan penonton. Selain itu, polisi bakal mendalami kemungkinan pengaruh aspek pengemudi, kondisi kendaraan, lintasan, maupun sistem keselamatan kegiatan," tuturnya.
Terkait penetapan tersangka, Luster tidak mau berkomentar. Menurutnya, perihal itu bukan ranah pihak Satlantas Polres Kotamobagu.
"Pemeriksaan Satlantas membantu, dan sudah ada enam saksi nan diperiksa itu saja. Tapi untuk info tersangka, itu kewenangan Reskrim (Satreskrim)," ucapnya.
56 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·