Nusron Soal Konflik Agraria yang Harus Segera Selesai: Hutan-Irisan BUMN/Swasta

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap tiga jenis persoalan nan menjadi tuntutan dalam bentrok agraria nan dibahas dalam rapat dengan Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8).

Tiga persoalan tersebut ialah bentrok nan berangkaian dengan area hutan, berbenturan dengan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Barang Milik Negara (BMN), serta berbenturan dengan pihak swasta.

“Jadi tadi kita rapat untuk membahas masalah penyelesaian bentrok agraria dan reforma agraria,” kata Nusron.

Menurut Nusron, persoalan bentrok agraria nan dituntut masyarakat secara umum dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori.

“Pertama nan area hutan,” sambung dia.

“Yang kedua nan tumbukan dengan aset BUMN maupun aset BMN, peralatan milik negara. Baik itu milik pemerintah pusat maupun milik pemerintah daerah. Termasuk di dalamnya milik BUMN,” ungkap Nusron.

Sementara kategori ketiga adalah bentrok agraria nan berhadapan dengan pihak swasta.

“Ada nan nomor tiga adalah benturannya dengan swasta,” tuturnya.

Nusron menilai bentrok agraria nan melibatkan pihak swasta relatif lebih mudah untuk diselesaikan. Menurut dia, pemerintah dapat memanggil pihak swasta nan berkepentingan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kalau nan tumbukan dengan swasta relatif mudah kita selesaikan. Tinggal kita panggil swastanya, jika nggak izin kita cabut,” ungkapnya.

“Enggak ada dimensi hukumnya, enggak ada komplikasi hukum. Dan nan diklaim masyarakat tinggal mana uji sahih begitu,” lanjut dia.

Namun, Nusron mengatakan persoalan menjadi lebih kompleks andaikan bentrok agraria bersenggolan dengan aset BUMN alias aset milik negara. Sebab, menurutnya, terdapat sejumlah aspek norma nan kudu dipertimbangkan, termasuk ketentuan mengenai finansial negara.

“Menjadi masalah jika itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara kayak di Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada norma finansial negara dan sebagainya,” jelasnya.

Ilustrasi rimba lebat Papua. Foto: Shutterstock

Nusron menjelaskan, pemerintah tidak bisa begitu saja melepaskan aset negara nan menjadi objek klaim masyarakat. Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan norma lain.

“Kalau kita lepas maka itu bakal menjadi isunya korupsi. Kalau dengan rimba ya kelak kudu dilepaskan hutannya gitu,” ucapnya.

Nusron juga menanggapi 1,7 juta hektare lahan nan disebut dalam usulan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Nusron mengatakan lahan nan berangkaian dengan koperasi justru mempunyai luasan lebih mini dibandingkan bentrok nan berangkaian dengan PTPN maupun area hutan.

“1,7 hektare itu nan dengan koperasi lebih sedikit daripada nan dengan PTPN maupun dengan hutan. Rata-rata itu lebih banyak dengan PTPN dan dengan hutan,” kata dia.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan