Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Selasa (11/8).
Pada akhir sidang usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani meminta jaksa dan juga pihak kuasa norma untuk menandatangani pakta integritas.
Susantiani menyebut, penandatanganan pakta itu merupakan komitmen berbareng mencegah korupsi, kolusi, nepotisme, gratifikasi, suap, dan pungutan liar selama proses persidangan.
"Kami dalam perihal ini Majelis Hakim tidak pernah meminta apa pun nan berangkaian dengan perkara ini," tegas dia.
Dia berpesan, jika ada nan mengatasnamakan Majelis Hakim untuk meminta sesuatu, dapat dilaporkan langsung ke ketua pengadilan alias KPK.
Penandatanganan dilakukan bergantian oleh dua perwakilan Jaksa, dua perwakilan advokat, serta Gus Yaqut selaku terdakwa.
Tim penasihat norma juga mengusulkan permohonan pengalihan status penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah, dengan argumen kondisi kesehatan terdakwa pascaoperasi. Jaksa menyerahkan keputusan kepada Majelis.
Selain itu, pihak Gus Yaqut turut mempersoalkan ketiadaan salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kerugian negara dari BPK dalam berkas perkara.
Majelis Hakim menyatakan permintaan arsip baru relevan pada tahap pembuktian pokok perkara, bukan tahap pembacaan dakwaan saat ini.
Penasihat norma kemudian menyatakan bakal mengusulkan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Mereka optimistis eksepsi nan bakal diajukan bisa membebaskan kliennya lewat putusan sela.
"Insyaallah dalam putusan sela ini bisa diselesaikan dengan membebaskan Pak Yaqut dari perkara ini," ujar advokat Dodi S. Abdulkadir.
Sidang eksepsi dijadwalkan digelar pada Selasa 18 Agustus 2026.
Adapun dalam kasusnya, Yaqut didakwa melakukan korupsi mengenai pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Dari pengaturan itu, Yaqut didakwa menerima untung pribadi sebesar USD 271.500 alias setara Rp 4.832.971.500 dan merugikan finansial negara alias perekonomian negara sebesar Rp 622 miliar.
Perbuatan itu dilakukan Gus Yaqut berbareng dengan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex selaku stafsus Menag 2021-2024; Asrul Azis Taba selaku Ketum Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri); dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·