Pemerintah Korea Selatan resmi memberlakukan program bebas visa sementara untuk visitor Indonesia. Program bebas visa sementara itu resmi bertindak mulai hari ini Kamis (28/5).
Dilansir Yonhap, kebijakan tersebut mengatur bahwa personil wisata Indonesia nan terdiri dari tiga orang alias lebih bakal diizinkan untuk melakukan perjalanan di negara tersebut tanpa visa hingga 15 hari.
Sesuai dengan keterangan Kementerian Kehakiman, program tersebut bakal berjalan hingga akhir Desember tahun ini.
Langkah ini diambil setelah pemerintah Korea Selatan memutuskan untuk melonggarkan persyaratan visa dan masuk bagi visitor asing. Diskusi mengenai perihal tersebut dibahas dalam pertemuan strategi pariwisata nan dipimpin oleh Presiden Lee Jae Myung pada bulan Februari lalu.
Program ini menjadi bagian dari upaya untuk mempromosikan pariwisata masuk di seluruh negeri. Menteri Kehakiman Jung Sung-ho berjanji bakal bekerja sama erat dengan kementerian mengenai untuk memastikan bahwa program tersebut membantu merangsang konsumsi domestik sekaligus menjaga ketertiban mengenai kunjungan visitor asing.
Sementara itu, Layanan Imigrasi Korea menyebut bahwa program bebas visa sementara ini diharapkan juga dapat membantu meningkatkan industri pariwisata nasional.
Meski memberlakukan program bebas visa sementara, pemerintah Korea Selatan juga tetap menerapkan beragam langkah untuk mencegah adanya pelaku perjalanan nan tinggal secara ilegal.
Salah satunya dengan mewajibkan pemasok perjalanan Korea Selatan untuk mendaftarkan daftar visitor mereka di situs web pemerintah 24 jam sebelum waktu kedatangan.
Kementerian Kehakiman nantinya bakal memeriksa daftar tersebut. Untuk memandang apakah daftar tersebut mencakup perseorangan berisiko tinggi, seperti mereka nan dikenai pembatasan masuk alias mempunyai riwayat tinggal ilegal. Individu-individu tersebut bakal dikecualikan dari program bebas visa.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·