Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto membantah terlibat kasus dugaan korupsi mengenai tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) nan saat ini diusut oleh Kejaksaan Agung.
Fitroh menegaskan sama sekali tidak mengenal Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN nan menjadi tersangka dan disebut mengusulkan diri sebagai Justice Collaborator (JC) alias saksi pelaku nan bekerja sama.
"Saya tidak kenal secara individual dengan Sony dan saya tidak pernah komunikasi untuk minta titik dapur, apalagi membeli titik lantaran saya tidak upaya dapur," ujar Fitroh saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya mencermati rumor nan sedang berkembang. Kata dia, setidaknya ada dua info nan beredar di beragam media sosial.
Informasi pertama menyebut sejumlah pihak dikaitkan dengan perkara MBG, satu di antaranya adalah ketua KPK.
Informasi kedua disebut relatif lebih lengkap, lantaran menyebut sumber serta dugaan peran para pihak dalam perkara MBG. Di mana pada info nan kedua ini tidak ada unsur ketua ataupun insan KPK di dalam daftar nama nan beredar.
"Kami mengimbau agar masyarakat selalu mencermati dengan baik dan proporsional setiap info nan beredar di media sosial, nan belum teruji kebenarannya," kata Budi melalui keterangan tertulis.
Budi menyampaikan Fitroh tidak mempunyai hubungan dengan Sony Sonjaya. Sementara untuk yayasan nan dikaitkan dengan program MBG, itu sudah dibentuk jauh-jauh hari sebelumnya.
"Pak Fitroh Rochcayanto tidak mengenal kerabat Sony Sonjaya," ucap Budi.
"Kemudian mengenai yayasannya sudah dibentuk jauh sebelum adanya program MBG. Yayasan ini konsentrasi bergerak dalam beragam aktivitas sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar," lanjut dia.
Dia menegaskan Fitroh juga tidak pernah menerima ataupun mendapatkan faedah materiil dari aktivitas yayasan tersebut.
Sebelumnya, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengusulkan diri sebagai JC dalam investigasi kasus dugaan korupsi perihal tata kelola program MBG.
Kuasa norma Sony, Krisna Murti, mengatakan pengajuan JC dilakukan untuk membantu interogator mengungkap pihak-pihak lain nan diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Menurut dia, dalam pemeriksaan nan telah dijalani, Sony telah menyebut lebih dari 20 nama nan diduga berangkaian dengan kasus itu.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk penunjukan mitra SPPG nan tidak memenuhi syarat serta penggelembungan nilai dalam sejumlah pengadaan barang.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·