Korban Dugaan Malapraktik Pengangkatan Rahim Laporkan RS ke Polda Sumut

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Mimi Maisyarah (48), wanita nan diduga menjadi korban malapraktik pengangkatan rahim tanpa persetujuan keluarga, saat ditemui di kediamannya, Selasa (21/4/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Mimi Maisyarah (48), seorang ibu nan diduga menjadi korban malapraktik pengangkatan rahim, melaporkan RS Muhammadiyah Sumut ke Polda Sumut.

Laporan tersebut diterima SPKT Polda Sumut dengan nomor LP/B/655/IV/2026/SPKT/POLDA SUMUT pada Senin, 27 April 2026.

Mimi menjelaskan bahwa dia meminta keadilan atas dugaan pengangkatan rahim nan dilakukan RS Muhammadiyah Sumut.

"Saya minta keadilan atas pengangkatan rahim. Saya minta keadilan, lantaran saya sudah cacat," kata Mimi saat ditemui di Polda Sumut, Senin (27/4).

Ia membantah RS Muhammadiyah memberi penjelasan mengenai pengangkatan rahim. Ia mengaku edukasi hanya diberikan mengenai pengangkatan penyakit miom nan dialaminya.

"Enggak ada pembicaraan sama master angkat rahim," ujar Mimi.

Tak Alami Miom, tetapi Kanker Serviks

Mimi menyebut bahwa penyakit nan dialaminya bukanlah miom, melainkan kanker serviks. Hal itu didasarkan pada keterangan patologi anatomi milik Rumah Sakit Haji di Deli Serdang.

"Ternyata saya enggak pernah ada miom. Dari awal rupanya saya sudah kena kanker stadium 3 1C. (Yang memeriksa) Rumah Sakit Haji, master kanker langsung nan mendiagnosis saya jika saya sudah kena," ucap Mimi.

"Saya sudah berprasangka juga, jangan-jangan saya enggak ada miom. Ternyata saya ngobrol dengan master spesialis, master bilang 'Ibu dari awal ini memang enggak ada miom, ibu itu kena kanker dari rahim, ibu sudah diangkat'," sambung Mimi.

Penjelasan RS Muhammadiyah Sumut

Kepala Bagian Umum RS Muhammadiyah Sumut, Ibrahim Nainggolan, kembali menegaskan bahwa pihak rumah sakit telah memberikan edukasi dan pemberitahuan mengenai pengangkatan rahim.

"Saya pikir jika soal membantah itu kewenangan mereka. Tapi dari pihak rumah sakit, sudah kami sampaikan (pernyataan sebelumnya)," kata Ibrahim saat dihubungi.

Sebelumnya, Mimi menjalani perawatan di RS Muhammadiyah pada 13 Januari 2026 dan didiagnosis menderita miom.

Sebulan kemudian, Mimi kembali menjalani rawat inap di RS Muhammadiyah pada 13 Februari 2026.

Dokter menyarankan dilakukan operasi lantaran di area rahim Mimi keluar cairan dalam jumlah cukup banyak.

Mimi kemudian dioperasi pada 20 Februari 2026. Operasi berjalan selama 3,5 jam. Miom diangkat dan ditunjukkan kepada keluarga.

Kemudian, pada 26 Februari 2026, muncul jangkitan bernanah pada jejak jahitan di perut Mimi. Ia kembali datang ke RS Muhammadiyah untuk mempertanyakan kondisi tersebut dan menjalani perawatan selama lima hari.

Infeksi tersebut tak kunjung membaik. Ia kembali datang ke RS Muhammadiyah pada 13 April 2026. Namun, dia menolak tawaran perawatan dan beriktikad pindah ke Rumah Sakit Haji Medan di Deli Serdang.

Sesampainya di Rumah Sakit Haji, pihak rumah sakit menanyakan laporan patologi anatomi (PA), ialah hasil pemeriksaan medis milik Mimi.

Mimi mengaku tidak menerima laporan PA dari RS Muhammadiyah. Ia pun meminta anaknya mengambil laporan tersebut ke rumah sakit, lampau memberikannya kepadanya.

Pihak Rumah Sakit Haji kemudian menjelaskan kepada Mimi bahwa rahimnya telah diangkat. Mimi pun terkejut lantaran sebelumnya master menyampaikan bahwa operasi hanya untuk pengangkatan miom.

Mimi meyakini bahwa master melakukan operasi pengangkatan rahim tanpa persetujuan dirinya maupun pihak keluarga.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan