Korban Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Beber Kronologi ke Polisi

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

Polda Metro Jaya memeriksa seorang wanita korban dugaan kekerasan seksual Betrand Peto atau Alfonsius Toribio Tenkudi (ATT). Dalam pemeriksaan tersebut, korban mengungkap kronologi kejadian ke polisi.

"Pemeriksaan hari ini ada beberapa pertanyaan, kami tadi ditanya, si korban ditanya itu dengan 23 pertanyaan di dalamnya, termasuk itu dari pertama kali dia berangkat dari tempatnya menuju letak tindak pidana itu terjadi," kata pengacara korban, Deki Patriana Sution, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/9/2026).

Pihaknya juga menyertakan sejumlah peralatan bukti kepada interogator saat pemeriksaan. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk mendalami laporan kejadian itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tadi sudah menyerahkan beberapa bukti juga, dan hari ini pun dua orang saksi sudah diperiksa juga dalam perkara ini, dan ke depan-depannya tentu bakal lebih dikembangkan mengenai pemeriksaan saksi segala macam gitu," ungkapnya.

Dalam pemeriksaan hari ini, pihaknya memberikan penjelasan kepada penyidik. Terutama terkait dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan.

"Hari ini kami memberikan penjelasan mengenai undangan penjelasan nan diberikan oleh PPA Polda Metro Jaya. Terkait adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual, kemudian perkosaan dan juga penganiayaan," terangnya.

Sebelumnya, Betrand Peto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus kekerasan seksual. Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno mengatakan seorang wanita berinisial AW melaporkan Betrand Peto atas dugaan kekerasan seksual tersebut.

"Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada hari Sabtu tanggal 12 September 2026 sekira pukul 10.00 WIB pagi. Adapun pelapor sekaligus korban ialah seorang wanita inisial AW dan terlapornya adalah seorang laki-laki inisial ATT," kata dia.

Pihak kepolisian kemudian bakal meminta keterangan sejumlah pihak mengenai laporan tersebut di antaranya pelapor, saksi, hingga terlapor. Penyidik juga bakal meminta visum terhadap pelapor.

"Selanjutnya setelah laporan polisi diterima, kemudian dilakukan serangkaian membikin manajemen penyelidikan dan selanjutnya dari tim interogator nan menangani bakal meminta keterangan terhadap pelapor, saksi-saksi, juga bakal meminta visum," jelasnya.

(rdh/mea)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News