Korban Apresiasi Bareskrim Usut Kasus Penggelapan PT Dana Syariah Indonesia

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Korban nan tergabung dalam Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (PDLSI) mengapresiasi Bareskrim Polri dalam penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia. Ketua PDLSI, Achmad D Pitoyo, menyatakan penanganan perkara dengan jumlah korban nan besar dan tingkat kompleksitas tinggi memerlukan waktu, ketelitian, serta kerja keras nan tidak sedikit.

"Kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan nan setinggi-tingginya kepada Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, atas profesionalisme, dedikasi, serta kerja keras nan telah ditunjukkan dalam menangani dugaan tindak pidana fraud PT DSI," ujar Achmad dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Achmad, upaya interogator dalam mengumpulkan perangkat bukti, menelusuri aset, dan mengungkap perkara tersebut merupakan corak pengabdian nan patut diapresiasi. Ia menilai langkah Bareskrim Polri menunjukkan komitmen dalam memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta menegakkan norma terhadap kejahatan ekonomi nan merugikan banyak pihak.

"Kami menghormati proses norma nan saat ini tetap melangkah dan berambisi seluruh tahapan penanganan dilaksanakan secara transparan, objektif, profesional, dan berkeadilan hingga memperoleh kekuatan norma tetap. Kepercayaan publik terhadap penegakan norma bakal semakin kuat andaikan proses tersebut melangkah sesuai prinsip due process of law," ujarnya.

PDLSI juga berambisi pemulihan hak-hak korban tetap menjadi perhatian krusial dalam proses penegakan hukum. Terutama, katanya, melalui optimasi pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Harapan kami, setiap korban dapat memperoleh pengembalian haknya secara maksimal berasas ketentuan norma dan putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap," kata Achmad.

Ia menambahkan, bagi para korban, biaya nan ditempatkan bukan sekadar nilai finansial, melainkan hasil kerja keras, tabungan, dan ikhtiar nan dikumpulkan selama bertahun-tahun. Para korban, kata dia, menempatkan biaya dengan kepercayaan untuk bertransaksi melalui skema nan diyakini sesuai prinsip syariah.

"Semoga keberhasilan pengungkapan perkara ini tidak hanya memberikan pengaruh jera kepada para pelaku, tetapi juga menjadi momentum untuk menghadirkan keadilan nan nyata melalui pemulihan hak-hak para korban secara optimal sesuai norma nan berlaku," ucapnya.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan interogator terus mengoptimalkan dan mengintensifkan penelusuran aset dalam perkara tersebut.

"Kami berkoordinasi dengan PPATK, OJK, serta lembaga dan lembaga lainnya, termasuk Korlantas dan BPN, dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban melalui asset recovery dalam perkara PT Dana Syariah Indonesia," tegas Ade Safri.

Sejak proses penyelidikan nan dilakukan pada Oktober 2025, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita aset dengan perkiraan nilai lebih dari Rp 300 miliar. Penelusuran dilakukan menggunakan pendekatan follow the money untuk mengejar jejak finansial dan transaksi mencurigakan guna mengungkap aset nan diduga berangkaian dengan hasil kejahatan.

Aset nan telah disita meliputi aset bergerak, aset tidak bergerak, aset piutang, deposito, duit tunai, serta saldo rekening. Rinciannya antara lain 11 objek aset tidak bergerak berupa kantor, ruko, rumah tinggal, apartemen, tanah dan bangunan, serta kavling tanah kosong nan tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Sumatera Utara, dengan total nilai sekitar Rp143 miliar.

Selain itu, interogator juga menyita 642 sertifikat kewenangan atas tanah berupa SHM dan SHGB milik para borrower PT DSI dengan nilai kewenangan tanggungan sekitar Rp 153 miliar, 13 simpanan milik PT DSI dan PT Multiguna Cipta Mandala dengan total nilai sekitar Rp18 miliar, duit tunai dan saldo rekening sekitar Rp7 miliar termasuk biaya dalam mata duit asing sebesar USD 1.092, serta empat unit kendaraan bermotor dengan perkiraan nilai sekitar Rp 500 juta.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka, ialah TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan kepala dan pemegang saham PT DSI, ARL selaku komisaris dan pemegang saham PT DSI, AS selaku pendiri PT DSI, serta FH nan ditetapkan sebagai tersangka baru atas dugaan keterlibatan dalam perkara penipuan dan pencucian uang.

Berkas perkara dan tiga tersangka, ialah TA, MY, dan ARL, beserta peralatan bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 9 Juni lalu. Sementara itu, berkas perkara tersangka AS, tersangka FH, serta tersangka korporasi dalam sistem splitsing tetap melangkah secara simultan.

(whn/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News