Awaludin
, Jurnalis-Sabtu, 08 Agustus 2026 |18:17 WIB

Penangkapan Pelaku Konten Provokatif (foto: freepik)
JAKARTA - Konten manipulatif dan provokatif di media sosial dinilai tak lagi sekadar menjadi persoalan ruang digital ketika mulai memicu kegaduhan hingga berpotensi menakut-nakuti keselamatan. Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mendorong Polri menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif di media sosial nan dinilai telah menimbulkan kegaduhan publik.
"Terkait adanya muatan media sosial nan terungkap adanya pengancaman, manipulatif, dan provokatif, telah menimbulkan kegaduhan publik sehingga perlu dorongan kepada Polri agar menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif nan marak belakangan ini dengan penerapan tindak pidana," kata Rullyandi dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Rullyandi, kebebasan setiap penduduk negara juga mempunyai pemisah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia merujuk Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 nan mengatur pembatasan dalam menjalankan kewenangan dan kebebasan setiap penduduk negara.
"Sebagaimana UUD 1945 amandemen Pasal 28J ayat (2), memberikan pembatasan kepada setiap penduduk negara di dalam menjalankan kewenangan dan kebebasannya untuk wajib tunduk terhadap pembatasan nan ditetapkan dengan undang-undang, khususnya pembatasan nan berangkaian dengan pelanggaran ketentuan pidana, dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, ketertiban umum, dan keamanan negara," jelasnya.
Rullyandi mengatakan, ketentuan tersebut tetap menjadi injakan dalam memandang pemisah penyelenggaraan kewenangan dan kebebasan, termasuk setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi nan berangkaian dengan ketentuan tersebut.
“Sekalipun terdapat Putusan MK Nomor 105 nan bersandar pada UUD 1945, khususnya ketentuan Pasal 28J ayat (2),” ungkapnya.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·