Konstruksi Perkara: Gatut Sunu Peras ASN Rp 5 M, Tagih Layaknya Mereka Berutang

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Konferensi pers kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Tulungagung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (11/4/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GWS), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Ia dijerat berbareng ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) nan turut melakukan pemerasan.

"Berdasarkan kecukupan perangkat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi mengenai pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap investigasi dan menetapkan dua orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konvensi pers di kantornya, Sabtu (11/4).

Seperti apa kasusnya?

Kasus Gatut Sunu terungkap bermulai dari laporan pengaduan masyarakat nan diterima KPK. Berawal saat Gatut Sunu melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Setelah pelantikan, dia meminta para pejabat itu menandatangani surat pernyataan mundur dari kedudukan dan ASN jika tak bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

Ternyata, surat itu digunakan olehnya untuk melakukan pemerasan.

"Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus "menekan" para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW," kata Asep.

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo tiba di Gedung KPK, Sabtu (11/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Menurut Asep, bagi nan tidak tegak lurus kepada Gatut Sunu, maka terancam dicopot dari jabatannya.

Bermodalkan surat itu, Gatut Sunu kemudian meminta sejumlah duit kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu dan pejabat lainnya. Permintaan dilakukan secara langsung maupun melalui Dwi Yoga Ambal.

"Dengan total permintaan sekitar Rp 5 miliar," kata Asep.

Permintaan itu dilayangkan kepada 16 OPD dengan besaran bervariasi mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

Permintaan ini dilakukan Gatut Sunu dengan langkah menambah alias menggeser anggaran di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran tersebut, Gatut Sunu meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran, apalagi sebelum anggaran tersebut turun alias diberikan kepada OPD.

Turut Atur Pengadaan

Barang bukti sepatu mewah beserta duit tunai senila 300 juta nan disita dari OTT Bupati Tulungagung, Sabtu (11/4/2026). Foto: Rayyan/Kumparan

Gatut Sunu juga disebut turut mengatur proses pengadaan peralatan dan jasa dengan melakukan pengkondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD.

Setelah adanya permintaan dan pengaturan lelang tersebut, Gatut Sunu mengumpulkan jatahnya dengan terus menagih layaknya para kepala OPD berutang.

"Dalam proses pengumpulan jatah, GSW memerintahkan YOG untuk terus menagih kepada para OPD. Bagi OPD nan belum memberikan duit sesuai jumlah nan diminta GSW, maka bakal terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang berutang," kata Asep.

Dalam setiap menagih itu, Dwi Yoga dibantu Sugeng nan juga ajudan Gatut Sunu terus menghubungi dan menagih pada kepala OPD.

Dari total permintaan Rp 5 miliar, realisasi duit nan diterima oleh Gatut Sunu mencapai Rp 2,7 miliar.

"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya nan juga dimintakan alias dibebankan pada anggaran di OPD. Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung," ucap Asep.

Atas perbuatannya, Gatut Sunu dan Dwi Yoga dijerat dengan pasal 12 huruf e alias Pasal 12B UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya juga langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan