Konflik Monyet di Sejumlah Daerah, Komisi IV Minta Kemenhut Kendalikan Populasi

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi monyet ekor panjang. Foto: Patrik Lumintu/Shutterstock

Komisi IV DPR RI menyoroti bentrok antara monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) dan masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia. Menurut mereka, ini adalah masalah serius.

Sebab, serangan ini telah menimbulkan korban. Selain itu keberadaan koloni monyet di sekitar permukiman dan lahan pertanian juga menyebabkan kerusakan tanaman nan berakibat langsung terhadap pendapatan petani.

Salah satu perhatian ini disampaikan oleh personil Komisi IV DPR RI Johan Rosihan dari fraksi PKS. Ia mengatakan, karakter monyet ekor panjang sebagai satwa sinantropik perlu menjadi pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan penanganan konflik.

Menurut dia, satwa sinantropik mempunyai keahlian beradaptasi dengan lingkungan manusia, termasuk memanfaatkan sumber makanan nan tersedia di sekitar permukiman dan lahan pertanian.

"Kalau kajian para mahir menunjukkan monyet ekor panjang merupakan satwa sinantropik nan justru memperoleh sumber makanan berkalori tinggi dari lingkungan manusia, maka kebijakan kita juga kudu menyesuaikan dengan karakter bentrok tersebut," ujar Johan lewat keterangannya, Rabu, (12/8).

Konflik tersebut bukan sekadar persoalan keberadaan satwa liar di sekitar manusia. Dalam sejumlah kasus, monyet ekor panjang telah masuk ke lahan pertanian dan merusak tanaman warga. Kementerian Kehutanan, misalnya, mencatat bentrok di Pacitan nan membikin gangguan monyet ekor panjang menjangkau sejumlah desa dan menyebabkan kerusakan pada tanaman seperti singkong, kelapa, pisang, jagung, kacang tanah hingga nangka.

Di sisi lain, bentrok juga dapat berkembang menjadi persoalan keselamatan. Pada awal 2026, BBKSDA Jawa Timur menangani kasus monyet ekor panjang nan melukai seorang balita di Jember. Kasus gigitan juga terjadi di Gresik dan berujung pada pemindahan satwa dari lingkungan permukiman.

Monyet liar nan menyerang balita berumur 3,5 tahun berisinial KNF penduduk Desa/Kecamatan Diryorejo, Gresik, tertangkap. Foto: Dok. Istimewa

Johan mengatakan, negara tidak boleh berakhir pada tindakan menghalau alias mengevakuasi monyet setiap kali terjadi konflik. Ketika penduduk sudah menjadi korban serangan dan petani mengalami kerugian akibat tanaman nan terus dirusak, persoalan tersebut telah menyangkut keselamatan masyarakat dan kerugian ekonomi.

"Ketika sudah ada penduduk nan digigit, keselamatan manusia terancam, apalagi petani mengalami kerugian lantaran tanamannya terus-menerus dirusak, maka persoalan ini sudah menyangkut perlindungan penduduk dan kerugian ekonomi masyarakat," katanya.

Karena itu, Johan mendorong Kementerian Kehutanan mengambil langkah nan lebih komprehensif. Pertama, pemerintah berbareng pemerintah wilayah perlu memastikan penduduk nan menjadi korban serangan mendapatkan penanganan kesehatan nan memadai, termasuk mitigasi akibat penyakit akibat gigitan satwa.

Kedua, pemerintah perlu melakukan asesmen dan pendataan terhadap kerugian petani akibat bentrok satwa liar. Data tersebut diperlukan untuk mengetahui besarnya akibat ekonomi nan ditanggung masyarakat sekaligus menjadi dasar untuk memikirkan skema support alias pemulihan.

"Jangan sampai masyarakat diminta menjaga satwa, sementara seluruh biaya konfliknya justru ditanggung sendiri oleh masyarakat," ujar Johan.

Ketiga, Kementerian Kehutanan perlu melakukan kajian populasi dan daya dukung kediaman secara serius. Kajian tersebut krusial untuk mengetahui kondisi populasi di lokasi-lokasi nan mengalami bentrok berulang serta memastikan apakah jumlah satwa tetap berada dalam daya dukung habitatnya.

kumparan post embed

Menurut Johan, andaikan pada letak tertentu populasi monyet sudah berlebih, agresif, berulang kali menyerang manusia dan menimbulkan kerugian ekonomi, pemerintah kudu mempunyai instrumen pengendalian populasi nan jelas.

Namun, dia menekankan pengendalian tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Kebijakan kudu mempunyai dasar hukum, didukung kajian ilmiah, terukur, serta tetap memenuhi prinsip kesejahteraan satwa.

"Saya tidak mau kita terburu-buru menetapkan seluruh monyet ekor panjang sebagai satwa pengganggu secara nasional," katanya.

Meski demikian, Johan tidak setuju andaikan persoalan bentrok tersebut terus ditangani secara kasuistis setiap kali terjadi serangan alias kerusakan tanaman.

"Saya juga tidak setuju andaikan persoalan ini dibiarkan menjadi pemadaman kebakaran secara kasus per kasus oleh BKSDA alias pemerintah daerah," ujarnya.

Dia mendorong Kementerian Kehutanan menyusun protokol nasional penanganan satwa sinantropik. Protokol tersebut diperlukan untuk menentukan tindakan sesuai tingkat konflik, mulai dari penghalauan, relokasi, hingga opsi pengendalian reproduksi alias populasi andaikan kondisi di suatu wilayah memang membutuhkan.

"Kemenhut perlu menetapkan protokol nasional penanganan satwa sinantropik: kapan cukup dilakukan penghalauan, kapan relokasi, kapan diperlukan pengendalian reproduksi alias populasi, dan gimana perlindungan serta pemulihan kerugian masyarakat," katanya.

Lokasi balita berinisial KNF (3,5 tahun) penduduk Desa/Kecamatan Driyorejo, Gresik, nan diserang oleh seekor monyet liar. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Johan menegaskan, konservasi tidak boleh dipertentangkan dengan keselamatan dan kesejahteraan manusia. Menurut dia, negara mempunyai tanggung jawab untuk menjaga keanekaragaman hayati sekaligus memastikan masyarakat nan hidup berdampingan dengan satwa liar tidak menanggung sendiri akibat konflik.

"Prinsipnya sederhana, konservasi tidak boleh dipertentangkan dengan keselamatan dan kesejahteraan manusia. Kita kudu melindungi keanekaragaman hayati, tetapi negara juga bertanggung jawab melindungi penduduk nan hidup berdampingan dan menanggung akibat dari bentrok dengan satwa liar," ujar Johan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan