Konflik agraria nan tak kunjung mereda kembali menjadi perhatian DPR. Sejumlah persoalan dinilai turut berkontribusi terhadap munculnya sengketa tanah, mulai dari tumpang tindih izin, persoalan pemisah lahan, izin sektoral, hingga belum optimalnya integrasi info pertanahan.
Hal tersebut mengemuka dalam Media Briefing bertema RUU ‘Pengaturan Reforma Agraria’ di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9). Hadir sebagai pembicara Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Adian Yunus Yusak Napitupulu, Anggota Pansus RUU Pengaturan Reforma Agraria DPR Azis Subekti, dan Anggota Baleg sekaligus Panja RUU Reforma Agraria Muhammad Khozin.
Adian menilai negara dalam banyak kasus justru turut berkontribusi memunculkan bentrok agraria. Menurutnya, persoalan kerap muncul akibat pemberian izin dan penetapan pemisah tanah nan tidak dilakukan secara cermat.
"Ketika negara tidak menyusun dengan baik dan betul mengenai batas-batas, di situ negara ikut menciptakan konflik," kata Adian.
Adian juga menyinggung program transmigrasi pada era 1970-an hingga 1980-an. Menurutnya, masyarakat dari Pulau Jawa dipindahkan ke Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dengan memperoleh lahan untuk dikelola. Namun, persoalan muncul ketika tanah nan telah dikelola puluhan tahun rupanya masuk area hutan.
"Yang membujuk mereka pindah siapa? Negara. nan memberikan sertifikat siapa? Negara. nan membikin sertifikat itu masuk area rimba juga negara," ujarnya.
Karena itu, Adian meminta negara mengevaluasi langkah pandang terhadap tanah dan masyarakat. Ia menilai prinsip dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 telah memberikan dasar untuk mengatur penguasaan dan pemanfaatan tanah, tetapi persoalan muncul dalam penerapan serta izin sektoral setelahnya.
Sementara itu, Azis Subekti menilai reforma agraria tidak cukup hanya diarahkan untuk mengurangi konflik, tetapi juga kudu menyelesaikan ketimpangan penguasaan tanah.
"Ketimpangan itu tidak bakal pernah dihapus. nan krusial gimana kita memperkecilnya sehingga tidak mengganggu struktur kehidupan seluruh penduduk negara," kata Azis.
Azis juga menekankan pentingnya info pertanahan nan jeli dan terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan reforma agraria.
"Konflik agraria selama ini juga dipicu oleh ketidakterhubungan info antarlembaga, sehingga diperlukan terobosan melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria," sebut politisi Gerindra tersebut.
Anggota Baleg sekaligus Panja RUU Reforma Agraria Muhammad Khozin menilai persoalan agraria semakin kompleks akibat fragmentasi izin dan kebijakan antarsektor.
“Problematika kita dalam penyelesaian bentrok agraria adalah terjadi fragmentasi secara izin dan fragmentasi secara policy," jelas Khozin.
Khozin mencontohkan aset nan berasal dari kewenangan guna upaya (HGU) nan telah berakhir. Aset tersebut tidak selalu dapat langsung menjadi objek reforma agraria lantaran tetap tercatat sebagai aset negara berasas izin pengelolaan peralatan milik negara.
Ia juga menyoroti belum terintegrasinya info antarkementerian dan lembaga.
"Integrasi info kita tidak jalan. Kehutanan punya pedoman info sendiri, transmigrasi punya pedoman info sendiri, BPN punya pedoman info sendiri," ucap legislator dari Fraksi PKB itu.
Menurut Khozin, kondisi tersebut membikin penetapan status dan pemisah lahan kerap menimbulkan persoalan baru. Karena itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan menjadi payung norma untuk mengurai bentrok agraria nan telah berjalan puluhan tahun.
"RUU Pengaturan Reforma Agraria ini kita kawal agar bisa menjadi kolase di tengah padang pasir problem dan bentrok struktural agraria nan sudah berpuluh tahun," pungkas Khozin.
44 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·