Mendagri Tito Turun Tangan soal Kisruh Sound Horeg

Sedang Trending 47 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong publikasi patokan tertulis nan bakal mengatur soal budaya sound horeg yang terus menuai polemik di tengah masyarakat.

Menurut Tito, pemerintah lintas sektor kudu duduk berbareng untuk merumuskan kebijakan mengenai sound horeg. Apalagi, sejumlah laporan menyebut sound horeg juga bisa mengganggu kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pendapat saya, perlu dilakukan rapat ya, dengan lintas instansi, termasuk Kementerian Kesehatan, kemudian dari Komdigi misalnya, Polri," kata Tito usai rapat di Komisi II DPR, Selasa (15/9).

Pernyataan itu dia sampaikan sekaligus merespons gelaran sound horeg dalam Simbang Kulon Night Carnival (SKNC), di Kelurahan Simbang Kulon, Kecamatan Buaran baru-baru ini nan menuai polemik.

Tahun ini, SKNC menjadi sorotan setelah salah satu penampilan peserta viral di media sosial lantaran menampilkan sejumlah orang dengan kostum menyeramkan, ornamen peti mati, serta segmen penyembelihan kambing.

Beberapa ornamen lain dalam pagelaran juga terlihat mirip alias menyerupai simbol nan berangkaian dengan diduga satanisme alias okultisme.

Tito mengaku belum mendengar soal polemik pagelaran tersebut. Namun, pada prinsipnya, kata dia, sound horeg kudu mulai diatur lantaran berangkaian dengan aktivitas di ruang publik.

"Kalau dia dianggap ada desibel tertentu nan bisa mengganggu kesehatan, ya kudu dilarang, gitu," katanya.

Namun, produk hukumnya, kata dia, perlu dikaji lebih jauh. Bisa dalam corak undang-undang, alias peraturan di bawahnya. Tito menilai hingga saat ini belum ada patokan mengenai desibel penggunaan suara.

"Nah, saya bakal pelajari, kira-kira aturan, patokan nan mana nan spesifik. Saya lihat sepertinya belum ada nan mengatur secara spesifik mengenai desibel ini," katanya.

Sejauh ini, patokan mengenai aktivitas publik hanya diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Prinsipnya, undang-undang itu mengatur larangan mengganggu ketertiban umum, dan menakut-nakuti persatuan dan kesatuan.

"Nah, itu nan bisa mengatur mengenai kegiatan-kegiatan masyarakat," katanya.

(thr/wis)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional