Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengungkap perkembangan kasus penyelundupan 190 kilogram emas nan diungkap di Bandara Halim Perdanakusuma pada April 2026. Dalam kasus itu pelaku berupaya membawa keluar emas beragam corak dari Indonesia dengan menggunakan jet pribadi.
Djaka mengatakan kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan.
“Terkait dengan penindakan di Halim nan kurang lebih sekitar 190 kilogram nan dilakukan oleh penduduk negara India dengan menggunakan akomodasi private jet, ini sampai dengan saat ini perkembangannya adalah sudah sampai pada tahap dua alias sudah di tahap Kejaksaan, dan tahanan tersebut sudah dilimpahkan,” ungkapnya di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (15/9).
Terdapat empat tersangka dalam kasus ini, ialah HH, AH, HG dan PP. Total peralatan bukti dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 502 miliar.
Kasubdit Penuntutan Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai dan TPPU Kejaksaan Agung, Bima Suprayoga, membenarkan pihaknya telah menerima tersangka dan peralatan bukti dari kasus tersebut.
“Perlu kami sampaikan untuk perkara emas nan TKP Halim, betul nan disampaikan Pak Dirjen, ini sudah penyerahan tanggung jawab baik tersangka maupun peralatan bukti ke kami, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” ujarnya.
Jaksa membeberkan bahwa penuntutan tahap awal difokuskan terhadap satu tersangka utama berkewarganegaraan asing, sementara berkas dakwaan tengah dirampungkan sebelum didaftarkan ke pengadilan.
“Kebetulan nan dilimpahkan ke kami baru satu tersangka atas nama HA itu sudah dilakukan minggu kemarin. Dan saat ini tim JPU sedang menyiapkan untuk dakwaan kepada para tersangka tersebut. Untuk selanjutnya bakal segera kami limpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
47 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·