
Korban PHK Masih Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya (Foto: Freepik)
JAKARTA - Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap mendapatkan penghasilan selama enam bulan. Manfaat duit tunai sebesar 60 persen ini dari bayaran selama maksimal enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program nan diselenggarakan pemerintah ini menjadi salah satu instrumen perlindungan sosial untuk membantu pekerja memperkuat sekaligus mempersiapkan diri kembali memasuki bumi kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan, JKP dirancang tidak hanya sebagai jaring pengaman bagi pekerja nan kehilangan pekerjaan, tetapi juga sebagai sarana peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja.
"JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja," kata Indah di Jakarta.
Selain faedah duit tunai, peserta JKP juga berkuasa memperoleh akses info pasar kerja, training kerja, serta jasa pengarahan kedudukan melalui konseling karier. Layanan tersebut ditujukan untuk membantu pekerja nan terdampak PHK menemukan kesempatan kerja baru sesuai keahlian dan kebutuhan pasar tenaga kerja.
Menurut Indah, salah satu jasa krusial dalam JKP adalah konseling karier. Melalui jasa ini, peserta dapat memahami potensi, minat, dan kompetensi nan dimiliki, sekaligus menyusun rencana pekerjaan baru setelah kehilangan pekerjaan.
Konseling pekerjaan juga dinilai bisa membantu pekerja mengurangi stres dan kebingungan akibat PHK. Selain itu, peserta dapat memperoleh rekomendasi training alias program peningkatan keahlian (reskilling) nan dibutuhkan untuk meningkatkan kesempatan mendapatkan pekerjaan baru.
Layanan pengarahan kedudukan dan konseling pekerjaan tersebut diberikan oleh aparatur ketenagakerjaan alias pengantar kerja pada lembaga nan membidangi ketenagakerjaan sesuai tugas pelayanan penempatan tenaga kerja.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·