Jakarta -
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta menilai kasus perundungan nan menimpa MWP (6), bocah di Taman Kramat Pulo, Jakarta Pusat, tidak bisa lagi dianggap sebagai kenakalan anak biasa. Komnas PA menyebut tindakan tersebut sudah masuk dalam kategori kriminal.
"Kalau saya lihat, anak-anak sekarang ini sudah nggak bisa dibedakan lagi, nyaris nggak bisa dibedakan mana kenakalan, mana kriminal. Dan menurut saya ini bukan kenakalan saja, tapi sudah kriminal," kata Ketua Komnas PA DKI Jakarta Cornelia Agatha usai mengunjungi korban di area Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Cornelia, penanganan kasus tersebut kudu dilakukan secara serius agar memberikan pengaruh jera kepada pelaku sekaligus menjadi pembelajaran bagi anak-anak lainnya.
"Jadi memang kudu tegas untuk penanganannya, kudu tegas untuk memberikan pengaruh jera. Dan juga bisa memberikan edukasi kepada anak-anak lainnya," ungkapnya.
Meski demikian, Cornelia belum mau berbincang lebih jauh mengenai kemungkinan jerat norma terhadap salah satu pelaku nan tetap berumur 13 tahun. Ia mengatakan pihaknya terlebih dulu bakal berkoordinasi dengan kepolisian mengenai perkembangan proses norma nan berjalan.
"Saat ini kami belum bisa bicara perincian tentang proses norma lantaran kita belum koordinasi dengan kepolisian. Nanti jika sudah, mungkin baru bisa kasih keterangan," katanya.
Selain menyoroti perilaku pelaku, Komnas PA juga mempertanyakan aspek keamanan di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat nan menjadi letak kejadian. Cornelia menilai taman bermain anak semestinya menjadi ruang nan kondusif dan ramah bagi anak.
"Kita juga mau berkoordinasi dengan pihak pengelola taman. Karena menurut saya kok nggak safety. Itu kan taman bermain anak, tapi kok nggak aman," katanya.
Menurut Cornelia, keberadaan akomodasi nan berpotensi membahayakan anak perlu dievaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kalau sebuah taman berpotensi mencelakakan anak, tentunya tidak ramah anak. Perlu perbaikan dan pertimbangan agar tidak terjadi hal-hal nan serupa kemudian hari," imbuhnya.
Korban Bisa Tuntut Ganti Rugi
Dalam kasus ini, menurutnya, orang tua korban juga dapat mengusulkan tuntutan tukar rugi kepada pengelola akomodasi publik andaikan terbukti terdapat kelalaian dalam membiarkan kabel bergolongan listrik terbuka di area bermain anak.
Diketahui, korban mengalami luka berat lantaran sempat tidak sadarkan diri akibat sengatan listrik. MW mengalami benjolan dan memar pada bagian belakang kepala serta luka lecet pada kedua betis.
Selain mengalami cedera fisik, korban juga menunjukkan akibat psikologis berupa ketakutan dan histeria ketika berjumpa orang lain selain personil keluarga.
"Kondisi tersebut memerlukan pendampingan nan berkepanjangan agar proses pemulihan dapat melangkah optimal," kata Veronica Tan.
Saat ini family korban telah membikin laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat.
Dari hasil kajian hukum, perbuatan nan diduga dilakukan oleh kedua terlapor dapat dikategorikan sebagai kekerasan bentuk dan psikis terhadap anak.
Atas perbuatan tersebut, terlapor dapat dikenai Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan alias denda paling banyak Rp100 juta.
Namun lantaran terduga pelaku tetap berstatus anak, penanganan kasus perlu merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
(bel/azh)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·