Komnas HAM mendorong penguatan pencegahan penyiksaan melalui sinergi lintas lembaga.(Dok. Polri)
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong penguatan pencegahan penyiksaan di Indonesia melalui sinergi lintas lembaga. Upaya itu dinilai mendesak untuk memastikan penghormatan terhadap martabat manusia sekaligus mencegah berulangnya praktik penyiksaan di beragam ruang penegakan hukum.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan pencegahan dan penanganan penyiksaan tidak dapat dilakukan satu lembaga saja. Menurutnya, pemerintah, abdi negara penegak hukum, serta lembaga kewenangan asasi manusia perlu memperkuat koordinasi dan pengawasan bersama.
Komitmen tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional di Jakarta, Jumat (26/6). Kegiatan itu turut melibatkan enam lembaga nan tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP), ialah Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, KPAI, Ombudsman RI, dan Komisi Nasional Disabilitas.
"Pada Hari Anti-Penyiksaan ini kita berkomitmen agar mendorong semua pihak, abdi negara penegak hukum, pemerintah, termasuk lembaga HAM nan tergabung di dalam KuPP untuk terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanganan penyiksaan, untuk mendorong martabat manusia dihormati secara utuh," kata Anis.
Komnas HAM mencatat, laporan dugaan penyiksaan tetap terus diterima dalam beberapa tahun terakhir. Sepanjang Januari 2024 hingga Mei 2026, lembaga tersebut menerima dan menindaklanjuti 151 kejuaraan dari masyarakat mengenai dugaan penyiksaan.
"Sepanjang Januari 2024 hingga Mei 2026, setidaknya Komnas HAM menerima dan menindaklanjuti kejuaraan dari masyarakat mengenai dengan kasus penyiksaan sejumlah 151 aduan. Korban paling banyak dalam kasus penyiksaan adalah perorangan, tahanan, dan juga masyarakat," ujar Anis.
Menurut Anis, dugaan penyiksaan muncul dalam beragam bentuk. Temuan Komnas HAM antara lain mencakup dugaan kekerasan saat proses pemeriksaan oleh abdi negara kepolisian, kondisi ruang tahanan nan melampaui kapasitas, minimnya pendampingan norma bagi tahanan, hingga kekerasan seksual terhadap wanita dalam masa penahanan.
Ia menambahkan, sejumlah praktik serupa juga ditemukan saat Komnas HAM menangani laporan mengenai tindakan demonstrasi nan berjalan pada Agustus hingga September 2025.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, menegaskan pencegahan penyiksaan kudu melangkah seiring dengan pemenuhan hak-hak korban. Korban penyiksaan, kata dia, berkuasa memperoleh perlindungan, rasa aman, serta jasa pemulihan.
Menurut Achmadi, corak pemulihan bagi korban dapat mencakup jasa medis, pendampingan psikologis, support psikososial, hingga support lain nan dibutuhkan untuk menjamin akses terhadap keadilan.
"Oleh lantaran itu sinergi, kerjasama dengan semua kementerian, lembaga, dan seluruh pemangku kepentingan untuk pencegahan dan penanganan terjadinya penyiksaan kudu terus dibangun dan kita wujudkan bersama," kata Achmadi.
Peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional tahun ini juga menjadi momentum bagi personil KuPP untuk memperkuat koordinasi pemantauan tempat-tempat penahanan, menyusun rekomendasi kebijakan, serta mendorong penguatan sistem nasional pencegahan penyiksaan nan sejalan dengan prinsip-prinsip kewenangan asasi manusia. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·