Komnas HAM Kritik Wacana Tim Asesor Aktivis HAM: Rentan Konflik Kepentingan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Komnas HAM menilai rencana itu rentan bentrok kepentingan."Menanggapi pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai mengenai rencana Kementerian HAM membentuk tim asesor untuk menilai dan menetapkan seseorang sebagai Pembela HAM, Komnas HAM beranggapan bahwa rencana tersebut rentan bentrok kepentingan," kata Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan pers nan diterima, Sabtu (2/5/2026).

Pramono mengungkapkan argumen dirinya menilai wacana itu rawan bentrok kepentingan lantaran adanya kejuaraan nan selama ini diterima Komnas HAM.

"Karena berasas pengaduan nan selama ini diterima Komnas HAM, ancaman terhadap para Pembela HAM, alias nan umum disebut aktivis, kerap melibatkan oknum pejabat alias lembaga negara, selain melibatkan pihak korporasi," imbuhnya.

Dia pun menyoroti tentang kedudukan Kementerian HAM. Dia mempertanyakan apakah Kementerian HAM bisa obyektif jika ada pembela HAM nan terancam.

"Sementara, Kementerian HAM adalah bagian dari pemerintah eksekutif. Menjadi pertanyaan, apakah Kementerian HAM dapat berhadapan dengan negara/ pemerintah secara obyektif, saat ancaman terhadap Pembela HAM melibatkan oknum pejabat alias lembaga pemerintah?" katanya.

"Komnas HAM berpandangan bahwa menjadi aktivis alias bersikap kritis terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara adalah kebebasan dasar dan kewenangan partisipasi setiap penduduk negara. Negara wajib menghormati dan melindunginya," imbuhnya.

Menurutnya, dalam menghormati kebebasan dasar tersebut, negara mempunyai tanggungjawab pasif (non-interference), ialah tidak banyak melakukan kombinasi tangan, baik untuk mengatur, memilah alias membatasi penikmatan kewenangan tersebut oleh penduduk negara. Dalam konteks tersebut, sertifikasi aktivis oleh pemerintah berpotensi melanggar prinsip dasar penghormatan HAM tersebut.

"Selama ini proses penetapan seseorang sebagai Pembela HAM (Human Rights Defenders) telah dijalankan oleh Komnas HAM, sebagai lembaga mandiri, sebagai upaya memberikan pelindungan bagi Pembela HAM nan menghadapi ancaman baik bentuk maupun ancaman hukum. Bukan sebagai corak sertifikasi," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan Komnas HAM telah mengatur sistem itu dalam Peraturan Komnas HAM No. 5/2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM. Surat penetapan tersebut dapat digunakan untuk memberikan dasar pelindungan dari beragam pihak, baik kepolisian, pengadilan, maupun untuk mengakses perlindungan dari LPSK.

"Komnas HAM berpandangan bahwa Kementerian HAM dapat mendukung keberadaan Pembela HAM melalui penguatan regulasi, termasuk dalam rencana revisi UU HAM, dengan memasukkan pengakuan dan agunan pelindungan bagi Pembela HAM," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan rencana pemerintah membentuk tim asesor untuk pembela alias aktivis HAM. Tim asesor HAM ini bakal bekerja di bawah sejumlah komisi nasional (komnas) setelah UU HAM nan baru dibentuk.

"Jadi gini, intinya, kan gitu, aktivis itu, pembela HAM itu, pekerja-pekerja HAM itu, ada nan dibayar, ada nan tidak dibayar. Dibayar artinya dibayar oleh rekanan, alias dibayar oleh perusahaan, alias oknum-oknum tertentu, alias juga kerja murni tanpa dibayar. Itu dulu clear ya, agar tidak salah kaprah menentukan dia sedang bekerja sebagai pembela HAM dan tidak, maka perlu ada tim nan seleksi berasas kriteria nan ditentukan," kata Pigai kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Tim asesor ini bakal berada di bawah Komnas HAM hingga Komnas Perempuan berjuntai kepada kasus HAM nan sedang dibela oleh seorang aktivis HAM. Tim asesor HAM, kata Pigai, nan bakal menyeleksi aktivis HAM di bawah sejumlah komnas tersebut.

(zap/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News