Mantan Direktur OJK Ditahan Bareskrim Terkait Kasus Penggelapan Dana PT DSI

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Mantan Direktur OJK Ditahan Bareskrim Terkait Kasus Penggelapan Dana PT DSI Ilustrasi.(Magnific)

DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan Mantan Direktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) FH setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan biaya masyarakat melalui PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

FH diketahui merupakan figur senior di industri finansial nan berstatus sebagai founder sekaligus advisor PT DSI. Berdasarkan rekam jejaknya, FH merupakan mantan Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi periode 2014-2017 serta mantan Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital periode 2017–2018 di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tak hanya itu, dia juga tercatat sebagai mantan Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko periode 2018–2022 di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan penahanan dilakukan setelah FH menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka pada Jumat (19/6/2026).

"Tersangka FH memenuhi panggilan interogator dan diperiksa mulai pukul 11.00 WIB hingga 21.00 WIB. Didampingi kuasa hukumnya, interogator mengusulkan sebanyak 79 pertanyaan. Setelah pemeriksaan, dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan," kata Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/6/2026).

Kasus nan membelit PT Dana Syariah Indonesia ini diusut berasas tujuh Laporan Polisi (LP) nan masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sejak periode Oktober 2025 hingga Februari 2026.

Perusahaan tersebut diduga kuat melakukan penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui media elektronik, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Modus nan digunakan adalah menghimpun pendanaan dari masyarakat, namun disalurkan menggunakan proyek fiktif dengan memanipulasi info informasi dari pengguna penerima pinjaman (borrower) nan sudah ada.

"Praktik lancung ini diduga telah berjalan dalam kurun waktu periode tahun 2018 sampai dengan 2025," ujar Ade Safri.

Atas perbuatannya, FH dibayangi pasal berlapis, di antaranya Pasal 488, 486, dan 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU ITE, serta Pasal 299 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Kejar Aset dan Fasilitasi Ganti Rugi Korban

Hingga saat ini, Bareskrim Polri total telah menetapkan lima orang tersangka perorangan. Sebelum FH, polisi sudah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain, ialah TA, MY, ARL, dan AS, serta satu tersangka korporasi.

Ade Safri menambahkan, berkas perkara untuk tiga tersangka awal (TA, MY, dan ARL) telah dinyatakan komplit (P21) dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Selasa (9/6/2026). Sementara berkas untuk tersangka AS, FH, dan korporasi sedang dirampungkan secara simultan.

Ade Safri mengatakan untuk menyelamatkan biaya para korban, pihaknya sekarang tengah gencar melakukan pencarian aset (asset tracing) dengan menggandeng sejumlah lembaga negara.

"Tim interogator bakal terus mengoptimalkan penelusuran aset, berkoordinasi dengan PPATK, OJK, Korlantas Polri, dan BPN untuk optimasi pemulihan kerugian (asset recovery). Kami juga berkoordinasi efektif dengan JPU dan LPSK untuk memfasilitasi sistem tukar rugi alias restitusi nan diajukan oleh para korban," pungkasnya. (H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia