
Komnas HAM Dorong Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Penyiraman Andrie Yunus (Dok Okezone)
JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab, mendorong Bareskrim Polri mengambil alih kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
“Komnas HAM menyatakan Bareskrim Polri perlu mengambil alih kasus ini,” kata Amiruddin kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, Bareskrim Polri perlu mengambil alih kasus tersebut agar terungkap secara terang-benderang. Pasalnya, Amiruddin menyebutkan, semakin lama kasus bergulir, ada potensi ruang untuk penghilangan peralatan bukti.
“Agar kasus ini terbuka terang-benderang dan bisa sigap prosesnya. Karena semakin lama berproses, ada potensi ruang untuk penghilangan peralatan bukti,” ujarnya.
“Yang kedua, ini kan Danpuspom di TNI. Nah, jika ini tetap di Polda. Polda kan levelnya Kombes tuh nan nangani, makanya saya sorong Bareskrim agar otoritas nan digunakan juga memadai untuk membuka kasus ini,” sambung dia.
Menurutnya, Polri tidak boleh berakhir melakukan proses penyelidikan. Meski, kata dia, pihak TNI telah mengumumkan para tersangka.
“Tapi ini pasti kudu dibuka keterlibatan banyak pihak, dan itu kan di Polri. Makanya saya bilang Polri melalui Bareskrim mesti masuk ini sekarang, agar bisa lebih cepat,” ungkapnya.
Untuk argumen ketiga, Amiruddin menambahkan, Polri perlu menyampaikan ke publik mengenai langkah-langkah nan sudah dilakukan dalam proses penyelidikan dalam kasus tersebut.
“Saya rasa jika langkah-langkah seperti itu dilakukan maka kasus ini bakal bisa terbuka lebih lebar. Kan banyak berulang kasus seperti ini. Apakah kasus ini saling berkait? Kita kan belum tahu hari ini,” jelas dia.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·