Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Evaluasi MBG Sesuai Kajian Komnas HAM

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Evaluasi MBG Sesuai Kajian Komnas HAM Petugas menyusun ompreng berisi makanan bergizi cuma-cuma ke dalam mobil sebelum didistribusikan kepada penerima faedah di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Ternate di Ternate, Maluku Utara, Rabu (6/5/2026).(ANTARA FOTO/Andri Saputra/bar)

WAKIL Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta pemerintah tidak mengabaikan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, hasil kajian tersebut kudu dijadikan bahan pertimbangan untuk memperbaiki tata kelola program nan dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN).

Andreas menilai pemerintah perlu menunjukkan sikap terbuka terhadap beragam masukan dan kritik nan disampaikan berasas info serta hasil kajian nan dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak hanya mengandalkan laporan nan condong menyenangkan pihak tertentu.

“Oleh lantaran itu, semestinya pemerintah memperhatikan hasil kajian-kajian seperti ini, daripada hanya mendengar dari pernyataan nan hanya mencari untung dari BGN alias sekadar menyenangkan presiden,” ujar Andreas di Jakarta, Rabu (17/6).

Anggota Fraksi PDI-P itu mengatakan temuan Komnas HAM sejalan dengan beragam kritik nan selama ini muncul dari masyarakat mengenai penyelenggaraan program MBG. Kritik tersebut, kata dia, mencakup persoalan tata kelola, ketepatan sasaran penerima faedah hingga kualitas makanan nan disediakan.

“Temuan pelanggaran HAM nan merupakan hasil kajian dari Komnas HAM ini sebenarnya mengonfirmasi beragam kritik nan sudah dilakukan sebelumnya oleh beragam pihak soal tata kelola, soal sasaran penerima, soal kualitas makanan, termasuk soal beragam korupsi nan sekarang terjadi di BGN,” katanya.

Andreas menegaskan hasil kajian Komnas HAM juga menjadi sanggahan terhadap pernyataan nan sebelumnya disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. Menurutnya, kritik terhadap program MBG tidak dapat serta-merta dianggap sebagai tindakan nan melanggar HAM.

“Hasil kajian dari Komnas ini juga sekaligus membantah pernyataan Menteri HAM beberapa waktu lampau seolah orang nan ‘menentang’ (sebenarnya mengkritisi) MBG sebagai pelanggar HAM,” ujarnya.

Ia berambisi pemerintah menjadikan temuan Komnas HAM sebagai masukan konstruktif untuk memperbaiki penyelenggaraan MBG agar program tersebut betul-betul bisa memenuhi kebutuhan gizi masyarakat sekaligus melangkah sesuai prinsip-prinsip kewenangan asasi manusia. (H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia