Felldy Utama
, Jurnalis-Senin, 11 Mei 2026 |17:48 WIB

Komisi X DPR Panggil Mendikdasmen Pekan Depan, Bahas Nasib Guru Non-ASN (Felldy Utama)
JAKARTA - Komisi X DPR RI berencana menggelar rapat kerja (raker) berbareng Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti pekan depan. Salah satu nan bakal dibahas dalam raker tersebut adalah soal nasib pembimbing non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
1. Panggil Mendikdasmen
Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Penugasan Guru Non-ASN. Dalam rapat tersebut, nantinya dibahas proses transisinya seperti apa.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hardian Irfani menyampaikan, pihaknya belum menerima info resmi mengenai penjelasan dari Kemendikdasmen perihal SE tersebut.
"Kami bakal mempertegas pada saat raker dengan Mendikdasmen tanggal 19 Mei 2026," kata Lalu Hardian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Kemendikdasmen perlu memikirkan akibat dari Surat Edaran tersebut. Salah satunya, ancaman kekurangan pembimbing akibat pembimbing non-ASN tidak dapat mengajar di sekolah negeri.
Oleh lantaran itu, dia mendorong pemerintah kudu memastikan proses transisi melangkah dengan baik agar jumlah pembimbing memadai di seluruh Indonesia.
Ia mendorong Kemendikdasmen berbareng Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri bersinergi untuk menuntaskan proses transisi tersebut secepatnya.
"Kami pengen agar guru-guru kita mendapat kepastian mengenai dengan statusnya. Jangan ini menjadi perdebatan terus nan bergulir tanpa ada solusi," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·